Laporan AMPG Lampung terhadap Orator KRLUPB Diproses, Dua Saksi Dimintai Keterangan


Taktik Lampung - Polisi melakukan pemanggilan saksi atas laporan PD AMPG terhadap orator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB ) Apang di Mapolda Lampung Rabu, 1 Agustus 2018.

Subdirektorat reserse kriminal umum Polda Lampung memanggil saksi dari pelapor M Fadlil. Adapun dua orang sebagai saksi yakni Seno Aji dan Akbar yang keduanya tergabung dalam pengurus daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung.

Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka mengatakan hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi pelapor. "Ada Seno Aji dan Akbar. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan Rifki Indrawan alias Apang yang melakukan ucapan kebencian dan penghasutan mengajak mengepung kediaman Ir Arinal Djunaidi," ungkapnya Rabu, 1 Agustus 2018.

Masih kata dia, penyidik belum memanggil terlapor Apang dan masih memanggil saksi dari pelapor. "Pelapor sudah dimintai keterangannya dan saksi-saksi juga. Tadi selesai sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya.

Gindha melanjutkan selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara. "Belum dipanggil Apang karena mau dilakukan gelar perkara apakah naik sidik," tuturnya.

Untuk diketahui, Apang dilaporkan oleh Pengurus Daerah AMPG Lampung atas ucapannya dalam aksi di Kantor Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dilakukan oleh M Fadlil dengan Nomor : STTPL/ 1066/ VII/ 2018/ Lpg/ SPKT terlapor Afang alias Rifki Indrawan.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments