Jambret di Fly Over diteriaki, satu pelaku melompat dari Fly Over, pingsan dan ditangkap

Dua Pelaku jambret, dibekuk jajaran Polresta Bandar Lampung, Kamis (27/10)
Tak-tik Lampung - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 menangkap dua pelaku curas dengan modus jambret sesaat setelah melakukan aksinya di Fly Over Jalan Gajah Mada, Rabu(26/10) lalu. Kedua pelaku yang masih dibawah umur ini berinisial RS (16) dan SA (15) keduanya warga Panjang, Bandarlampung.

Kapolersta Bandarlampung AKBP Murbani mengatakan, keduanya ditangkap sesaat melakukan aksinya, setelah korban berteriak dan mengundang warga serta petugas datang.

"Petugas yang berada di Strong Point Fly Over Gajah Mada langsung nengejar dan menangkap kedua setelah pelaku SA (15) berusaha melarikan diri dengan melompat dari atas Fly Over namun, pelaku malah pingsan dan berhasil ditangkap," ujarnya di mapolresta Bandarlampung, Kamis(27/10).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di daerah kota bandarlampung.

"Terakhir korban mereka adalah Reza, pada saat itu reza dengan temannya sedang berfoto di atas fly over kemudian ada pelaku langsung menusuk dada Reza dan langsung merampas HP miliknya, dan langsung melqrikan diri," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku biasa melakukan aksinya pada saat malam hari, sasarannya remaja yang sedang berada di atas Fly Over dan sedang berfoto selfi.

"Mereka mencari target, setelah dikira ada yang mudah mereka langsung merampas tas atau HP milik korban dengan mengancam dengan senjata tajam kemudian langsung melarikan diri," katanya.

Lebih lanjut Murbani menjelaskan, pihaknya masih lekakukan pengembangan terkait apakah ada pelaku lain.

"Masih melakukan pengembangan, dimana saja mereka melakukan aksinya, dan dengan siapa saja meraka melakukan aksinya," ucapnya.

Sementara itu pengakuan dari pelaku SA (15) dirinya telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di daerah kota bandarlampung.

"Di Fly Over tiga kali di teluk dua kali, uangnya buat foya-foya," kata SA yang mengaku sudah tidak sekolah lagi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit motor mio soul warna putih, satu senjata tajam dan satu HP merek Xiaomi warna putih milik korban.

Atas perbuatan para pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama dua belas tahun.(TL)

Post a Comment

0 Comments