![]() |
Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher |
Bandar Lampung - Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher mengutuk keras tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya hingga melahirkan yang terjadi di kabupaten Way Kanan Lampung.
Toni mendesak agar pelaku dihukum berat, bahkan sampai dilakukan kebiri.
Toni menyampaikan kemarahannya setelah mendengar informasi bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus pelaku inisial SU (39) yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/2/2025).
"Kasus yang terjadi di waykanan, dengan pelaku seorang ayah biadab yang sampai menghamili anak kandung nya sendiri sungguh sangat memprihatinkan, dan kalau seperti ini, saya jadi mempertanyakan, seperti apa sih prioritas pembangunan suatu daerah disana?" Ujar Toni.
Toni pun mengkritik pemerintah Kabupaten Way Kanan yang dinilai tidak mampu memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak.
"Apakah hanya infrastruktur saja yang diperhatikan Pemerintah, yang dinilai tidak jelas hasilnya, seperti sudah kita ketahui bersama kondisi nya, baik itu jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, jauh semua dari kata memadai. Bagaimana dengan pembangunan kualitas keluarga yang katanya sempat menjadi prioritas di periode tahun tahun lalu, yang juga kenyataan nya tidak juga menunjukkan hasil yang baik" tegas Toni.
Padahal menurutnya, kasus anak menjadi pelaku bullying, tawuran, kekerasan seksual, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), wajib menjadi perhatian khusus pemerintah.
Toni pun meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi kinerja semua pemerintah daerah untuk perlindungan anak dan keluarga, apakah anggaran APBD nya ada atau tidak, ada atau minim, atau tidak ada sama sekali.
Pemerintah pusat melalui Bappenas Kemendagri dan kementerian PPPA lebih baik memantau langsung, turun langsung mengevaluasi anggaran DAK ( dana alokasi khusus) pusat kepada daerah, sejauh mana di manfaatkan, apakah daerah juga punya anggaran APBD, atau jangan jangan daerah malah menumpukan DAK itu saja, tanpa menyediakan APBD nya.
"Seharusnya kan imbang, kalau memang pemerintah daerah nya serius, komitmen menjaga anak di daerah nya." Imbuhnya.
Tidak hanya itu, Toni pun berharap, kementerian PPPA stop dengan berbagai predikat dan lainnya untuk daerah, dan lebih kepada turun kelapangan secara menyeluruh, jangan hanya sampel sampel saja, bahkan hanya cek melalui aplikasi dan administrasi.
Toni pun meminta kepada kejaksaan dan hakim di semua Kabupaten /kota se provinsi Lampung segera menggunakan hukuman kebiri bagi siapa saja pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur.
"Mau nunggu apalagi!!!... Mubazir amat itu Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang kebiri, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Bahkan pelaksanaan penerapan hukuman kebiri sudah di pandu pula dalam Peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020." Pungkas Toni. (*/TL)
0 Comments