Polsek TKT, Ungkap Spesialis Pembobol Dealer Motor.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol. Edy Saputra Saat ekspos spesialis pembobol dealer, Kamis (17/11)

Taktik Lampung - Jajaran Polsek Tanjungkarang Timur berhasil mengungkap pelaku spesialis Pencurian dengan Pemberatan Dealer Motor dengan Tersangka Sugeng (34) Warga kedamaian Bandar Lampung dan pelaku penjual barang hasil curian Parmin (39) Warga Panjang.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol.Edy Saputra,SH menuturkan penangkapan para Tersangka berawal dari laporan pencurian dari dealer Metro Motor Antasari Nomor : LP/B/587/X/2016/LPG/Resta Balam/Sek TKT tanggal 20 Oktober 2016 dengan pelapor An.Yusuf Sutanto, tersangka berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan petugas polsek TkT dan IT Polda Lampung selama 13 hari.

" Tersangka Sugeng kita ketahui keberadaanya berdasarkan hasil penelusuran keberadaan Alat komunikasi (Hp) Korban yang dibawa oleh tersangka, dan tersangka kita tangkap di Natar Lampung selatan pada saat akan berpindah tempat ke Metro bersama istrinya" tuturnya saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis (17/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian petugas berhasil mengamankan penjual sepeda motor hasil pencurian tersebut dengan tersangka Parmin (39) warga panjang Bandar Lampung, karna saat ditangkap dikediamanya ia melakukan perlawanan terpaksa petugas memberikan timah panas dikaki.

" Tersangka Parmin merupakan penjual sepeda motor hasil curian Tersangka Sugeng, dalam pengakuanya Parmin sudah menjual sedikitnya 3 unit sepeda motor, yakni sepeda motor Honda Sonic milik dealer TDM Antasari, Honda CBR milik TDM Diponogoro, dan Yamaha R.15 milik Dealer Yamaha Panjang, dan juga menjual dua unit Laptop kepada warga Lampung Tengah." imbuhnya.

Ia menjelaskan, Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang Ruko, merusak jendela, dan merusak CCTV, kemudian ia masuk dan mencuri barang-barang yang ada didalamnya.

" Atas pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 80 juta rupiah, yang diambil dari Laci, dua buah Laptop, dan satu unit Hp.Nokia" jelasnya

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor honda revo, Pisau, Tang pemotong, Obeng, Sebuah Tablet merk Samsung milik korban.

" Atas perbuatanya, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara" tegasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments