Sidang Perdana MP, Alzier Diberi Waktu 10 Hari untuk Mediasi

Iberahim Bastari
TaktikLampung - Sidang gugatan Alzier Dianis Thabranie atas SK pencopotan dan penunjukan Ketua DPD I Partai Golkar (PG) Lampung digelar Mahkamah Partai (MP), Kamis (3/11).

Dalam sidang perdana pembacaan permohonan gugatan tersebut, pihak Alzier diwakili kuasa hukum, Fauzie AT dan Iberahim Bastari. Sementara pihak DPP PG diwakili Ade Komarudin.

“Kami diberikan waktu sepuluh hari untuk mediasi, dan akan disiapkan satu hakim yang akan mendampingi selama masa itu,” ujar Wakil
Ketua DPD I PG Lampung Iberahim Bastari, saat dihubungi via telepon usai sidang.

Pria yang Biasa disapa Ibe ini juga menjelaskan, jika nantinya pada mediasi tak tercapai kata sepakat maka materi sidang selanjutnya adalah mendegarkan jawaban termohon juga pengajuan saksi dan bukti pemohon.

Selain itu, kata dia, Ketua Majlis Hakim Rudy Alfonso juga meminta kubu Alzier untuk merubah format permohonan gugatan sesuai dengan ketentuan MP.

“Kita pasti siapkan (format) yang baru, tak ada masalah. Nanti tanggal 17 November sidang lanjutannya,” pungkasnya (TL)

Post a Comment

0 Comments