Spesialis Jambret Dilumpuhkan Tekab 308

Spesialis Jambret yang meresah warga Bandar. Lampung berhasil ditangkap tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Taktik Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung membekuk pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret tas. Dengan Tersangka Nuri Setiawan (27). 

Warga Panjang Bandar Lampung itu akhirnya dilumpuhkan timah panas saat hendak ditangkap dikediamannya, sekitar pukul 03.00, kemarin.

Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Murbani Budi Pitono menjelaskan kejahatan itu dilakukannya bersama rekannya, yaitu berinisial AT dan AG (DPO) yang mencari korbannya pada malam hari. Target utamanya adalah wanita yang menyandang tas dan mengendarai motor seorang diri di malam hari.

"Saat tersangka menemukan targetnya, komplotan ini memepet dan merampas tas dan handphone. Setelah itu tersangka langsung tancap gas untuk melarikan diri, serta HP hasil kejahatannya itu dijual dan dibagi bersama," kata dia di Mapolresta, Rabu (16/11).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersangka spesialia jambret itu telah beraksi di 15 kali di berbagai kawasan Bandar Lampung. Salah satu aksinya itu dilakukan di Jalan P. Diponegoro, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Juni 2016 lalu yang merampas tas dan 4 unit handphone milik Cahliya warga Sukarame.

"Tersangka adalah target operasi kami dan telah meresahkan masyarakat dan kemarin kami tangkap di rumahnya. Namun, saat penangkapan dan diminta menunjukkan lokasi persembunyian dua temannya, tersangka melawan dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa kami tembak kakinya," ujar Budi.

Dalam penangkapan itu, kata dia, petugas mendapatkan satu unit sepeda motor dan berbagai merk tas dan barang-barang hasil curian. Menurutnya, kasus tersebut masih dikembangkan anggotanya guna mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang telah menjadi targetnya.

"Untuk dua rekan tersangka masih dalam penyelidikan dan untuk tersangka NS ini adalah residivis kasus curat dan sekarang kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun," tegasnya (TL)

Post a Comment

0 Comments