Gindha Ansori Somasi PT Telkomsel, Dunkin Donut dan Starbucks

Gindha Ansori Wayka, SH.MH

Taktik Lampung - Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH Cinta Kasih) Gindha Ansori Wayka,SH.MH segera mengirimkan surat somasi kepada PT Telkomsel, Dunkin Donut dan Starbucks, terkait Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang ke pengguna Telkomsel. 

Selain somasi ke Dunkin Donut dan Starbucks, Ansori juga akan melayangkan somasi ke PT Telkomsel untuk meminta klarifikasi yang telah memberikan akses nomor pelanggan Telkomsel kepada pihak pelaku usaha yakni Dunkin Donut dan Starbucks.

Menurut Ansori, akibat Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks, telah mengganggu privasi pengguna kartu Telkomsel. 

Ansori mengatakan, surat somasi yang akan dikirimkan itu bernomor 054/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan 055/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan dalam waktu dekat akan dikirim ke Dunkin Donut, Starbucks dan PT Telkomsel. 

“Dengan sering dikirimnya Broadcast SMS ke nomor kartu Telkomsel yang saya gunakan, mengakibatkan saya dan pelanggan telkomsel lainnya mengalami kerugian waktu dan berkurangnya daya baterei handphone karena harus dibaca,” kata Ansori, Kamis (20/7).

Ansori melanjutkan, dengan seringnya Broadcast SMS yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks ke pelanggan Telkomsel menjadi pertanyaan dari mana pelaku usaha itu mendapatkan akses nomor pelanggan Telkomsel. 

“Darimana mereka (Dunkin Donut dan Starbucks) peroleh nomor kartu Telkomsel yang saya dan pengguna kartu Telkomsel lainnya gunakan, karena hampir setiap hari mendapatkan SMS promosi dari kedua perusahaan  tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan mudahnya Dunkin Donut dan Starbucks memperoleh akses nomor pelanggan Telkomsel, Ansori menuding PT Telkomsel menjadikan pelanggan sebagai objek kerjasama dengan pelaku usaha lainnya. Akibatnya pelanggan atau masyarakat dirugikan. 

“Apakah memindahkan atau memberikan data berupa nomor itu ke pelaku usaha bukan sebuah kejahatan karena tidak ada kesepakatan atau pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomor itu ada promosi dari para pelaku usaha dalam mempromosikan usahannya,” ujarnya.

Ansori menceritakan bahwa dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. 

“Dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen memang diperbolehkan promosi melalui sistem elektronik, tapi secara etika dan bisnis Telkomsel tidak boleh serta merta menjadikan pelanggan sebagai objek promosi usaha, kecuali ada kesepakatan dengan pengguna karena nomor handphone sifatnya privasi tidak boleh semua orang mengakses tanpa persetujuan sama yang punya,” Pungkas Ansori. (TL)

Post a Comment

0 Comments