Golkar Tetap Solid dan Utuh

Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu H.Tony Eka Candra saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Rabu (20/7)

Taktik Lampung -
Terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bapak Setya Novanto, Jajaran pengurus Golkar Provinsi Lampung meyakini beliau akan sabar, usaha dan tawakkal menerimanya.

" kami yakin dan percaya bahwa beliau akan tunduk, patuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, karena sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menegaskan, setiap Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (Equality before the low)" Ujar wakil ketua DPD Golkar Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra saat diwawancarai dirunganya, Rabu (20/7)

Sebagai warganegara yang taat hukum, tentunya kita harus senantiasa mengedepankan azas praduga tidak bersalah (presumtion of innocen), 

" Bahwa setiap orang yang menghadapi masalah hukum, dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap, atau inkrakh. Kemudian dalam sistim hukum kita di Indonesia, tentunya Bapak Setya Novanto juga punya hak hukum yang diatur oleh aturan perundangan untuk mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka tersebut" Imbuhnya.

Pihaknya tidak khawatir dan tidak pula risau dengan masalah tersebut, karena Partai Golkar punya aturan dan mekanisme dalam menghadapi setiap persoalan yang ada, dan Partai Golkar sudah terbiasa dan sudah teruji dalam menghadapi tantangan, guncangan dan ujian, 

" Dan roda organisasi Partai Golkar tidak terpengaruh serta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya" tegasnya.


Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, Semua juga mengetahui, bahwa saat Reformasi Tahun 1998 Partai Golkar pernah mendapat ujian yang sangat berat, karena akan dibubarkan oleh Dekrit Presiden pada era Gus Dur, yang akhirnya Dikrit Presiden dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

" Ketua Umum DPP Partai Golkar saat itu Bang Akbar Tanjung di dzolimi kasus non bujeter Bulog yang akhirnya diputus bebas murni tidak bersalah, juga dengan putusan Mahkamah Agung (MA), dan menjadi Pemenang Pemilu dibawah pimpinan Bang Akbar Tanjung Tahun 2004" tuturnya.

Begitu pula Pasca Munas di Bali, Partai Golkar juga diguncang dengan Dualisme Kelembagaan dan Kepemimpinan di DPP Partai Golkar, dimana dampaknya sampai di Daerah. 

"Namun semua dapat diselesaikan dengan baik melalui aturan dan mekanisme yang ada di Partai Golkar" ujarnya                  

Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini juga menuturkan, Sejak kelahiran Partai Golkar pada 20 Oktober Tahun 1964, sampai saat ini, Kepemimpinan DPP Partai Golkar sudah di Pimpin oleh 10 orang Tokoh Nasional dan Tokoh Bangsa menjadi Ketua Umum.

" Melalui proses regenerasi dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Partai Golkar yang Demokratis, Alhamdulillah Partai Golkar sudah teruji, dan sampai saat ini Partai Golkar tetap kokoh, kuat, solid dan utuh, serta tetap mendapat kepercayaan Rakyat, karena sesungguhnya kekuatan Partai Golkar baik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai di Daerah, ada di Kelembagaan Partai, Kolektifitas Pengurus, serta Doktrin, Visi, Misi, Tujuan dan Program Partai Golkar, Bukan pada Kekuatan Personal." jelasnya                  


Begitu juga dengan keputusan keputusan Organisasi di Partai Golkar, semua sudah ada mekanisme yang mengatur, bukan oleh keputusan personal, tetapi melalui keputusan kolektif, 

"karena Partai Golkar mengedepankan azas kolektif koligial" katanya.

Sejak Pemilu Tahun 1971 s/d Pemilu Tahun 2014, Partai Golkar sudah 7 (Tujuh) kali menjadi Pemenang Pemilu, 6 (Enam) kali di Era Orde Baru dan 1 (Satu) kali di Era Pasca Reformasi Tahun 2004, selebihnya Partai Golkar tetap mendapat Kepercayaan Rakyat, memperoleh Rangking 2 (Dua) atau menjadi Pemenang ke 2 (Dua) secara Nasional.

" Insya Allah Partai Golkar bangkit, Jaya dan menang, dan kembali memperoleh kepercayaan Rakyat, sebagai Partai Pemenang pada Pemilu Tahun 2019, Karena tempaan, cobaan dan Ujian yang dihadapi Partai Golkar, senantiasa dihadapi dengan bingkai konstitusi Partai (AD/ART), dibarengi dengan semangat menjaga soliditas jajaran Fungsionaris Partai secara kelembagaan, bukan personal, bahwa jajaran kepengurusan senantiasa mengedepankan kepentingan Partai diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diperoleh solusi terbaik dengan keputusan kolektif dan tidak menyimpang dari konstitusi Partai Golkar (AD/ART)" jelasnya lagi.

Tony yang juga ketua Granat Provinsi Lampung ini juga mengatakan, Semua itu tentu juga harus dihadapi dengan kesabaran dan keikhlasan serta kesadaran bahwa roda Partai harus terus berjalan, bahkan menambah semangat para kader untuk meningkatkan ikhtiar, dan kerja keras untuk mewujudkan Partai Golkar menjadi Partai yang tangguh dan akan meraih kesuksesan dan kemenangan pada Pilkada Tahun 2018 secara Nasional, serta Pileg dan Pilprea Tahun 2019" 

Terkait Pilkada, Politisi senior partai Golkar ini menjelaskan, Partai Golkar merujuk kepada aturan dan mekanisme yang ada, dan setiap kader Partai Golkar mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Partai Golkar.

" Sesuai aturan internal Partai, bahwa Partai Golkar dibenarkan juga untuk melakukan seleksi terhadap calon eksternal yang akan mencalonkan diri dari Partai Golkar, Namun terkait dengan Survey bakal calon dan penetapan siapapun yang akan diusung oleh Partai Golkar adalah kewenangan mutlak dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku" katanya lagi

Terkait penjaringan internal, bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan (PK) dan Pimpinan Desa/Pimpinan Kelurahan (Pimdes) Partai Golkar se-Provinsi Lampung, sudah meminta dan menetapkan Bapak Arinal Djunaidi untuk bersedia dicalonkan menjadi calon Gubernur Lampung dari Partai Golkar, dan struktur Partai sampai tingkatan Pimpinan Desa/Pimpinan Kelurahan sudah bertekad siap untuk memenangkannya. 

" Namun semua keputusan akhir pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota mutlak sepenuhnya adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar" Pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments