WFS Berikan Layanan Hukum Bagi BICL



Taktik Lampung - Kantor Hukum WFS dan Rekan memberikan pelayanan jasa hukum kepada anggota dan keluarga Blazerian Indonesia Chapter Lampung (BICL).

“Kami akan berikan pelayanan jasa hukum ini dengan maksimal,” tegas Direktur Kantor Hukum WFS dan Rekan Wahrul Fauzi Silalahi, S.H saat menyampaikan sambutannya setelah penandatanganan kontrak kerjasama pelayanan Jasa Hukum di Kantor WFS Jalan Khairil Anwar No. 32/81 A, Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Jumat (2/2).

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung ini juga menyampaikan bahwa tim kantor hukum dalam pekerjaannya berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat termasuk kepada anggota BICL.

“Saya juga punya kebo blazer yang diberi nama kumbang aspal yang berarti pejuang dan tangguh di jalanan, serta komunitas blazerian ini juga punya prinsip kekeluargaan yang sangat kuat,” terang pengacara yang pernah tampil di acara Mata Najwa.

Menurut Fauzi, Bidang pelayanan jasa hukum diantaranya yaitu melakukan mediasi pada penanganan permasalahan hukum yang terjadi baik secara Pidana maupun Perdata, Tata Usaha Negara, maupun penanganan sengketa hukum lainnya yang penyelesaiannya diluar pengadilan;

Jasa hukum ini bersifat litigasi, yaitu mewakili BICL dalam mengahadapi persoalan hukum baik diluar maupun sampai didalam pengadilan dengan cara mendampingi Ketua dan Anggota/Member BICL, apabila menghadapi suatu permasalahan Pidana, baik di Kepolisian, Instansi Penyidik Sipil, Kejaksaan dan atau Pengadilan.

Selain itu mewakili dan atau mendampingi dalam menghadapi gugatan secara perdata, mendampingi dan atau mewakili dalam melakukan suatu kesepakatan atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.

Untuk jasa hukum yang bersifat non litigasi, yaitu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum, penelitian hukum yang dapat, akan dan sedang timbul berkaitan dengan kedudukan dan badan hukum, berkaitan dengan tenaga kerja, modal usaha.

Fauzi menambahkan jasa hukum lainnya, menghadapi pihak-pihak diluar perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan maupun yang tidak secara langsung serta membantu dan mendampingi proses mediasi.

“Tugas kami melakukan pendampingan anggota BICL yang berpotensi atau yang sedang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments