Taktik Lampung - Terbitnya tabloid bernama "Ridho Berbakti" langsung disikapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, SH, saat dimintai tanggapannya mengatakan, Bawaslu baru mendapat informasi mengenai penerbitan tabloid salah satu paslon Cagub nomor 1, Selasa (15/5/2018) siang.
Setelah mendapatkan info tersebut Bawaslu langsung menelusuri kebenaran tabloid tersebut. Iskardo mengatakan, hingga Selasa sore pihaknya belum melihat secara fisik. Sehingga Bawaslu belum bisa mengambil langkah lebih lanjut. "Kami baru mendapat informasi tadi siang terkait penerbitan sebuah tabloid oleh paslon Gubernur. Atas informasi itu, kami telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan secara fisik. Sebab sampai saat ini kami belum melihat fisik tabloid tersebut," ujar Iskardo.
Disinggung apakah tabloid yang diterbitkan oleh paslon calon gubernur merupakan bentuk pelanggaran kampanye, Iskardo mengatakan belum bisa menyimpulkan. Sebab, pihaknya secara fisik belum melihat tabloid yang dimaksud. Bawaslu masih menelusuri tabloid yang dicetak dan isi tabloidnya.
Seperti yang diberitakan di sejumlah media, Calon Gubernur Lampung petahana M Ridho Ficardo diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat melaporkan temuan pelanggaran berupa sebuah terbitan tabloid bernama `Ridho Berbakti` yang berisikan kampanye Pilkada 2018.
Seperti dikatakan Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR) Hendri Andriansyah, SH, MH, tabloid ini dinilai melanggar Peraturan KPU No 4/2017 karena bukan termasuk alat peraga kampanye. Hal ini ditegaskan Hendri Andriansyah, SH, MH, Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat Ridho (KRMR).
“Penerbitan tabloid tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 4/2017,” tegasnya kepada media di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28 dan 29 dalam PKPU No 4/2017, yang berbunyi: (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29:
(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
“Isi tabloid tersebut adalah materi kampanye yang selama ini sudah sering disebut-sebut oleh petahana Ridho Ficardo dalam kampanye terbuka baik di hadapan publik maupun dalam tiga kali forum debat di televisi,” ujarnya.
Untuk itu, KRMR menuntut agar Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada petahana Ridho Ficardo atas pelanggaran Peraturan KPU.(TL/*)
0 Comments