(LO) Arinal-Nunik Angkat Bicara terkait Dukungan Purwantie Lie

Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia, Yuhadi saat berkampanye dikota Bandar Lampung.

Taktik Lampung - Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia, Yuhadi menegaskan, Setiap warga negara berhak menentukan pilihan dan hak politiknya jelang pilgub Lampung yang akan berlangsung 27 juni 2018 nanti.

Mantan Aktivis Mahasiswa ini Justru mempertanyakan Pernyataan Pengamat Yusdianto yang dinilai tendensius menuduh dan menghalangi seseorang untuk menentukan pilihannya.

Jika ada orang yang mendukung dan atau di dukung lalu kemudian di bilang membajak demokrasi. Demokrasi yang mana yang di bajak. Jadi akademisi itu seharusnya berpikiran luas. Definisi membajak itu apa? Lantas apakah salah jika seorang menyalurkan aspirasinya dalam kontestasi pilgub, Seharusnya pengamat yang bergelar Akademis mestinya bicara secara yuridis dan Akademis bukan tendensius" Tegas Yuhadi, Selasa (1/5/2018).

Yuhadi juga mempertanyakan, Kapasitas Pengamat tersebut didalam mengeluarkan Statemenya yang melarang seseorang untuk mendukung calon tertentu.

Kita semua punya hak yang sama dalam menentukan pilihan, jadi kalau ada yang melarang seseorang mendukung dan di dukung berarti dia dong yg melanggar HAM kan gitu." imbuh santri yang kini berkiprah sebagai Politisi ini.

Adapun tuduhan dukungan Pengusaha Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti lie kepada pasangan Arinal-Nunik, Menurut Yuhadi hal tersebut adalah hak warga negara yang mempunyai Hak yang sama di republik ini

" Jika ada yg menghalangi untuk menentukan pilihan. Justru saya mempertanyakan kapasitasnya apa dia melarang seseorang dalam memberikan dukungan. Silakan buka ruang diskusi mana yang dilanggar oleh Purwanti Lie, saya siap hadir. Dan ayooook kita diskusi. Dan tolong buktikan tentang tuduhan korporasi, pengemplang pajak dan lainnya. Jika tidak bisa membuktikan kita juga punya Hak untuk mengajukan tuntutan ke muka Hukum atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah" tegas Yuhadi.

Disinggung terkait dana mendanai menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung ini menjelaskan, Sebagai negara Hukum, pilgub ini ada aturannya, dan pihaknya sudah menyerahkan laporan keuangan kampanye kepada KPU yang di awasi oleh Bawaslu. Karena yang tidak boleh itu, kampanye menggunakan APBD dan atau dana dari APBN itu yang patut dipertanyakan.

" Apa bedanya Purwanti Lie dengan seorang petani. Pedagang serta Rakyat biasa lainnya. Sama saja di muka hukum mempunyai Hak yang sama dimuka hukum termasuk dalam menentukan pilihan politiknya, justru kami mempertanyakan kalau ada ASN yg menggiring opini publik seolah yang seperti ini salah. Justru ini pembodohan dalam berdemokrasi." Tandasnya.(*)

Post a Comment

0 Comments