Oknum Satpol PP Resahkan Pedagang


Taktik Lampung - Penjual meubeler di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa mengeluhkan sikap oknum Satpol PP Bandarlampung.
 
Keluhan itu bermula saat beberapa oknum Pol PP yang mendatangi lokasi salah satu penjual dengan alasan pedagang meubeler tersebut telah melanggar Perda Bandarlampung, karena memasang tarub.

Lucunya, oknum Pol PP yang berinisial AS dan JR yang datang ke lokasi toko meubeler alat rumah tangga ini untuk meminta pedagang "berkoordinasi" karena telah menggunakan halaman gedung usaha mebel ini untuk melakukan promosi dengan memajang sejumlah barang seperti kursi, tempat tidur serta lemari yang sedang memberikan diskon hingga 70 persen.

Kemudian, sejumlah oknum Pol PP yang datang tersebut untuk menawarkan untuk berkoordinasi dengan mereka.

"Bisa bayar resmi atau  bisa tidak resmi. Kalo tida resmi mereka akan bantu kepengurusannya melalui mereka, dengan koordinasikan dengan pimpinannya, dengan catatan jika tidak diurus maka tenda promosi yang ada di depan gedung mebel ini terancam dibongkar Pol PP Kota Bandarlampung,"
 kata Dony pemilik toko meubeler di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, menirukan kalimat oknum Pol PP Bandarlampung tersebut, Kamis 17 Mei 2018, malam.
 
Dony mengaku, keberatan dan kecewa dengan ulah oknum Sat Pol PP  tersebut. Pun sempat mempertanyakan alasan apa dirinya disarankan untuk membongkar tarub dan bisa dibantu asal ada koordinasi dengan membayar tidak resmi melalui mereka.

"Saya mantan Anggota DPRD Lampung, juga mengerti tentang aturan, saya mempertanyakan hal tersebut, namun tidak bisa dijawab oleh mereka (oknum Pol PP). Saya tidak mengganggu trotoar dan tidak menggangu lahan jalan umum, semua berdiri di dalam pekarangan, kenapa harus mau dibongkar? Namun tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan dan akhirnya petugas tersebut pamit," papar Dony.

Dony menyesalkan gaya-gaya preman yang ditunjukkan oknum Pol PP Bandarlampung tersebut.

"Kalo mau menertibkan semua jalur pertokoan tertibkan semua tidak ada pengecualian. Apalagi ada biaya koordinasi  boleh resmi boleh tidak resmi. Ini namanya pungli. Saya mau Pak Wali Kota Bandarlampung, untuk menertibkan ulah-ulah oknum Sat Pol PP tersebut, yang meresahkan pedagang," kata Dony. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments