Acong: Pengadilan Akan Jadi Panggung Membuka Skandal Kekerasan Seksual Ridho Ficardo


Taktik Lanpung - Persidangan kasus selebaran skandal perselingkungan Gubernur (non aktif) Lampung, Ridho Ficardo digelar, Rabu (6/6) yang melibatkan tiga aktifis Jaringan Kerakyatan Lampung yang menjadi terdakwa,-- Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Namun pengadilan ini justru akan menjadi ajang pendidikan politik pada rakyat Lampung, bahwa sangat berbahaya memilih seorang pelaku kekerasan seksual dalam Pilkada Lampung 2018 ini. 

Hal ini ditegaskan oleh Joni Fadli (Acong) Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung kepada pers, di Bandar Lampung, Kamis (7/6).

“Ridho berpikir bisa menutupi skandalnya lewat pengadilan ini. Dia piker kita akan bungkam. Justru di pengadilan nanti kita akan buka semua bukti perselingkuhan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ridho terhadap Sinta Melyati,” ujarnya.

Acong mengatakan bahwa dihadapan pengadilan terhormat hakim bisa menilai sendiri apakah ini black campaign yang tidak berdasarkan fakta atau negative campaign berdasarkan fakta.

“Ini bagus buat pembelajaran kita semua. Bahwa kejahatan berupa kekerasan seksual siapapun pelakunya bisa kita lawan. Gubernur Ridho sekalipun akan kita blejeti di sidang ini,” tegasnya.

Mulai Disidang

Sebelumnya, kasus kampanye negatif (negative campaign) terhadap petahana cagub Lampung M. Ridho Ficardo digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (6/6).

Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Sidang dipimpin hakim Dian Marta yang juga wakil ketua PN Sukadana.

Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.

Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.

"Adapun saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Dua saksi dari penyidik Polri," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Timur Farid.

Isnan, Riandes dan Framdika ditangkap oleh Polres Lamtim dalam operasi tangkap tangan tengah menyebarkan selebaran berisi kampanye negatif pada awal Mei 2018 lalu. Penangkapan dilakukan kepolisian atas laporan Panwascam Mataram Baru. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebaran selembaran berisi kampanye negatif oleh ketiga pelaku terjadi di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung. Selebaran tersebut berisi fakta kekerasan seksual yang dilakukan cagub Ridho Ficardo pada Sinta Melyati. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments