Anggap Tak Profesional, Warga Laporkan Panwaslu Pringsewu ke Bawaslu Lampung


Taktik Lampung - Warga Pringsewu, Aris Darmono kecewa atas penanganan dugaan pembagian kambing dan ayam yang dilakukan Baznas Provinsi Lampung dinyatakan tak memenuhi unsur.

Aris Darmono pun melaporkan ketidakpuasan penanganan kasus tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung Rabu, 6 Juni 2018. "Saya sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan jawaban apapun dari Panwaslu Kabupaten Pringsewu terkait laporan yang saya sampaikan. Panwaslu Pringsewu tidak profesional atas penanganan kasus yang saya laporkan karena enam saksi yang saya ajukan tidak dipanggil untuk dimintai keterangannya," ucapnya.

Hari ini, kata dia, dirinya melaporkan penanganan dugaan kampanye terselubung paslon satu dengan pembagian kambing dan ayam tersebut di Banyurip, Banyumas, Pringsewu. "Panwaslu justru memanggil terlapor II Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso dan tidak memanggil terlapor I (M Ridho Ficardo) dan saksi-saksi tidak dipanggil dan setelah pemanggilan Ketua Baznas, Panwaslu menyatakan kasus ditutup dengan memberikan pernyataan tertulis ke media cetak dan online. Panwaslu diberikan waktu 7 hari dalam penanganan laporan namun sebelum batas waktu sudah dinyatakan tidak diterima dengan alasan tidak ada bukti video sehingga tidak diregistrasi," bebernya.

Menurutnya, Panwaslu Pringsewu memberikan alasan yang mengada-ada kalau laporannya tidak cukup bukti. "Padahal kan sudah diberikam bukti foto dan enam orang saksi yang belum dimintai keterangannya," tuturnya.

Hal ini juga dikuatkan oleh salah seorang saksi yang mengaku belum dipanggil oleh Panwaslu Pringsewu. "Belum dipanggil," ucap Abdul Rohman.

Masih kata dia, saat kejadian dirinya berada di lokasi. "Saya lihat ada banner Ridho dan Bachtiar ditempat yang dititipi kambing. Saya foto juga," ungkapnya.

Dia juga tak mengetahui Panwaslu Pringsewu tak memanggilnya untuk dimintai keterangan. "Tidak tahu gak dipanggil," ucapnya.

Ketua Panwaslu Pringsewu Aziz Amriwan mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Terkait laporan, kemarin kita belum meregistrasi laporan tersebut karena belum terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai dengan SOP penanganan pelanggaran," ucapnya Senin, 4 Juni 2018.

Masih kata dia, hingga saat ini pelapor juga belum kembali lagi ke kantor untuk memenuhi kekurangannya. "Dengan demikian, kita belum bisa menjadikan laporan sebagai dasar bertindak. Termasuk penetapan saksi-saksi dan barang bukti belum bisa ditentukan dari pelapor," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Pringsewu usai memanggil keterangan dari Ketua Baznas Provinsi Lampung Mahfud Santoso langsung menyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran. Dimana saat kegiatan berlangsung tak memiliki izin dari kepolisian sektor Sukoharjo dan pekon setempat.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments