Awas Dimanfaatkan! Pengamat Hukum : Penerima dan Pemberi Money Politic Sama-sama Terancam Pidana


Taktik Lampung - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menyampaikan bahwa penerima uang bisa dikenakan pidana dalam praktik money politic.

Andi biasa dia disapa menerangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur politik uang. "Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun," ungkap dia Jumat, 29 Juni 2018.

Jadi, lanjut dia, ketika ada yang melaporkan dan pelapor sendiri menerima uang namun dikembalikan bisa juga terkena sebagai penerima. "Jadi penerima juga terancam hukuman pidana tiga tahun. Pemberian uang yang motifnya dikembalikan setelah menerima namun sudah dalam keadaan tersobek atau diinapkan sehari berarti menerimanya. Jadi harus dipahami kepada warga atau masyarakat dalam memberantas politik uang ini," tuturnya.

Pelaku politik uang, lanjut Andi, juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima uang berbau politik," tegasnya.

Menurutnya, fenomena politik uang di sejumlah pilkada tak dapat dihindari. "Pengawasan dari penyelenggara juga sangat terbatas. Ditambah pengetahuan warga dengan politik uang yang juga tidak semuanya memahami aturan Undang-undang," jelasnya.

Andi menambahkan pelaku dan penerima dalam praktik politik uang sama-sama mendapatkan hukuman pidana. "Jadi jangan sampai justru warga atau masyarakat dimanfaatkan pihak lain untuk menjadi pelapor namun sebenarnya juga menerima. Karena jelas sekali UUnya pemberi dan penerima memiliki ancaman pidana yang sama," tutupnya.(TL/*)

Post a Comment

2 Comments

  1. Apabila penerima...menerima uang, kemudian besoknya melaporkan, dia tdk dpt dipidana. Dlm uutpk, penerima gratifikasi diberi wkt 30 hr. Kalau dlm 30 hr lapor, maka mensreanya hilang. Dlm uu pilkada, panwaslu diberi wkt 7 hari. Jd menurut sy dlm 7 hr tsb, penerima yg lapor tdk dipidana

    ReplyDelete
  2. Pendapat di atas banyak salah.

    ReplyDelete
Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)