Hati-hati! Berikan Keterangan Palsu Hukuman Penjara 7 Tahun Menanti


Taktik Lampung - Pemberian keterangan palsu dalam memenuhi panggilan penegak hukum berakibat ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi - Chusnunia, Mellisa Anggraini,  S.H., M.H. mengatakan setiap warga negara di mata hukum sama. "Jadi siapapun bisa melaporkan yang melakukan perbuatan melawan hukum tapi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bukan hukum dimainkan," ungkap dia Jumat, 29 Juni 2018.

Masih kata dia, ketika dipanggil untuk memberikan keterangan setelah menjadi pelapor harus sesuai dengan fakta di lapangan. "Tidak bisa asal saja memberikan keterangan. Karena ketika menjadi pelapor ataupun saksi memberikan keterangan palsu melanggar pasal 242 KUHP ayat 1 yang berbunyi barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya  tujuh tahun," jelasnya.

Masih kata dia, kemudian, pasal 55 Ayat (2) berbunyi, barang siapa yang dengan, pemberian janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana atau informasi sengaja menganjurkan atau membujuk (dilakukannya) suatu tindak pidana akan dipidana sebagai pelaku kejahatan."Jadi yang meminta untuk memberikan keterangan palsu juga dapat diancam pidana penjara. Pelapor ataupun saksi yang memberikan keterangan palsu dipidana ditambah yang membujuk atau menyuruh memberikan keterangan palsu juga terancam," tegasnya.

Mellisa biasa dia disapa menuturkan bahwa aturan hukumnya jelas bagi pelapor maupun saksi yang memberikan keterangan palsu dalam proses hukum. "Dalam proses Pilkada juga begitu. Jangan main-main untuk melaporkan ke Sentra Gakkumdu atau Panwaslu tapi memberikan keterangan palsu. Masyarakat yang melaporkan tidak paham hukum jadi kena imbasnya pidana penjara karena keterangannya palsu dan mengada-ada," bebernya.

Seharusnya masyarakat, lanjut dia, diberikan pemahaman hukum bukan dijadikan alat kepada pihak-pihak tertentu. "Ini harusnya juga menjadi edukasi masyarakat terkait aturan hukum pilkada terutama undang-undangnya," tandasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments