Ridho dan Imer Mangkir Panggilan Panwaslu


Taktik Lampung - Calon Petahana Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo dan anggota DPRD Provinsi Lampung Imer Darius tak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada Selasa, 12 Juni 2018.

Ridho dan Imer dipanggil Panwaslu Lamtim terkait dugaan ucapan SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan mobil dinas milik pemprov untuk berkampanye.

"Tidak ada yang hadir," ujar Ketua Panwaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah, Selasa, 12 Juni 2018, sore.

Laili, sapaan Lailatul, Panwaslu Lamtim akan memanggil kembali Ridho Ficardo dan Imer Darius besok, Rabu, 13 Juni 2018 untuk dimintai keterangannya.

"Kami kirimkan kembali surat kepada keduanya untuk hadir besok (Rabu, 13 Juni 2018), jam 9 da 10," katanya. 

Laili berharap keduanya kooperatif memenuhi panggilan Panwaslu. "Ya, harus koperatif karena kita juga sudah cukup mempunyai bukti, mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Nanti akan dikaji apakah memenuhi usur (pelanggaran) atau tidak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dilaporkan warga Negaranabung terkait ujaran kebencian dalam pidatonya saat kampanye di Sukadana pada Senin 4 Juni 2018.

Junaidi (43) tak hanya melaporkan cagub petahana tetapi juga melaporkan penggunaan mobil dinas DPRD Provinsi Lampung yang digunakan dalam kampanye tersebut. Adapun terlapor merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius.

Junaidi mengatakan bahwa tidak sepantasnya seorang petahana yang mencalonkan kembali berkata memojokkan "mata sipit". "Tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang pemimpin yang mengutarakan kata-kata SARA," ungkap dia usai melaporkan di Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Rabu, 6 Juni 2018.

Menurutnya, bila sudah berkata SARA bagaimana nanti akan memimpin masyarakat Lampung. "Kami sebagai warga Lampung sangat tersinggung atas ucapan tersebut. Pidatonya tidak mencerminkan sebagai pemimpin," ujarnya.

Hari ini, lanjut dia, laporan juga terhadap adanya penggunaan mobil dinas. "Mobil dinas yang merupakan fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam kegiatan kampanye. Ada plat mobil BE 201 PS itu merupakan mobil dinas dan itu juga kita laporkan," imbuhnya.

Dia berharap laporan dapat ditindaklanjuti dan diproses untuk membuat pemilihan umum kepala daerah ini menjadi bersih dan berintegritas serta bermartabat. "Ini kecurangan yang harus diusut terutama ucapan SARA tersebut dan adanya mobil dinas saat digunakan kampanye," tuturnya.

Sementara Anggota Panwaslu Lampung Timur Uslih mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan yang diterimanya. "Kita terima laporannya dan akan memanggil pihak-pihak terkait," ucapnya.

Laporan diterima langsung oleh Divisi Pengawasan Panwaslu Lampung Timur Uslih sekitar pukul 17.00 WIB. Junaidi melaporkan terlapor atas nama M Ridho Ficardo dan Imer Darius dengan nomor 01/LP/PLG/VI/2018. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments