Ketua tim kerja pemenangan Arinal-Nunik, H. Tony Eka Candra. |
Taktik Lampung - Ketua Tim Kerja Pemenangan Paslon Arinal Djunaidi - Chusnunia, H. Tony Eka Candra mempertanyakan alasan perampasan logistik bahan kampanye di Kampung Negaraaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah pada Jumat, 1 Juni 2018 malam.
"Aturan hukum yang mana yang dilanggar oleh kendaraan yang mengangkut logistik bahan kampanye milik kami. Tolong sebutkan di pasal berapa dan aturan hukum yang mana?" tegas Tony kepada media, Sabtu, 2 Juni 2018.
Politisi Senior Partai Golkar Lampung ini menyatakan, bahan kampanye yang dirampas sekelompok warga itu milik Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik. Menurut dia, tidak ada alasan bagi siapa pun menahan logistik bahan kampanye yang legal sesuai aturan perundangan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami mungkin bukan yang pertama berbagi bahan kampanye sarung dibandingkan paslon lain, karena memang diatur dan tidak dilarang dalam aturan perundangan," tegas Tony.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, setiap warganegara, tanpa terkecuali termasuk paslon kepala daerah, harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Karena itu, Tony justru mempertanyakan tindakan pihak yang menahan bahan kampanye Arinal-Nunik. Tindakan itu dinilai sudah melanggar hukum karena menghalang-halangi penyebaran bahan kampanye yang diatur dalam aturan perundangan.
"Apalagi bila ada indikasi dan patut diduga dilakukan atas suruhan pihak lain yang tidak bertanggung jawab," katanya. (TL/*)
0 Comments