Ucapan SARA dan Penggunaan Randis Sempat Penuhi Unsur, Pengamat : Panwaslu Lamtim Gagal Paham


Taktik Lampung - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Timur menyatakan bahwa ucapan SARA yang terlapornya M Ridho Ficardo sebelumnya memenuhi unsur.

Ketua Panwaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan pelapor Junaidi ketika memberikan klarifikasi saat dipanggil bersama saksi menyatakan tidak dapat memberikan keterangan. "Pelapor ketika kita panggil dan bersama saksi sangat disayangkan tidak memberikan keterangannya. Padahal dari pleno yang kita lakukan bersama dua komisioner lainnya laporannya memenuhi unsur pidana," ucap dia saat dihubungi Kamis, 21 Juni 2018.

Masih kata dia, setelah dilakukan pleno pemanggilan pelapor dan saksi. "Sangat disayangkan karena pelapor dan saksi tidak memberikan keterangan dan menyatakan ada yang berhak memberikan keterangan lainnya. Tapi tetap kita lanjutkan dengan menggelar kajian bersama kejaksaan dan kepolisian namun dalam kasus mobil dinas setelah dicari aturannya tidak ada unsur pidana," tuturnya.

Laili biasa dia disapa menerangkan ketika melakukan kajian ucapan SARA tersebut tidak menunjukkan kepada siapa yang ditujukan. "Kepolisian yang meminta keterangan ahli pidana dan bahasa menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan karena tidak menunjukkan kepada siapa yang dirugikan," tuturnya.

Dari situ, lanjut dia, bersama Gakkumdu, Panwas memutuskan laporan ucapan SARA tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Sebenarnya tadinya sudah memenuhi unsur pidana keduanya (laporan ucapan SARA dan mobil dinas, ed) namun setelah dikaji tidak terpenuhi unsurnya. Terutama dari keterangan pelapor dan saksi yang enggan memberikan keterangan," bebernya.

Terpisah Pengamat Hukum, Andi Syafrani menuturkan bahwa hasil rekomendasi dan putusan yang tidak memenuhi unsur jadi aneh. "Padahal dalam aturan sudah jelas bahwa syarat formil dan materil terpenuhi. Saat penanganan juga tidak memberikan laporan terkait perkembangan kepada pelapor," ungkap dia ketika dimintai tanggapannya Kamis, 21 Juni 2018.

Menurutnya, pelapor yang sudah datang bersama saksi namun enggan memberikan keterangan, dalam aturan, Panwaslu Lampung Timur dapat menjadikannya sebuah temuan. "Laporan atau Temuan hanya mekanisme untuk memulai penyelidikan.  Yang terpenting adalah bagaimana tehnik penyelidikan yang diterapkan. Terlebih untuk kasus ini, fakta-faktanya sudah diketahui publik,  baik melalui rekaman suara. Bahkan Terlapor sendiri sudah mengakui ucapannya ke publik melalui media," tuturnya.  

Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga menyayangkan hal tersebut karena kurangnya pemahaman mengenai aturan dalam penegakan hukum di Pilkada yang membuat Panwaslu gagal paham. "Penggunaan mobil dinas dalam kegiatan kampanye itu dilarang dan diatur dalam UU. Lha,  Panwas malah menyatakan tidak memenuhi pelanggaran karena tidak ada sanksinya. Jelas-jelas semua fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye dan diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 dan ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati/Wali Kota,Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 63 Ayat 3 Poin A, Pejabat negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan," bebernya.

Andi biasa dia disapa menerangkan pendapat ahli yang menjadi pertimbangan dalam penanganan juga patut disampaikan pandangannya ke publik agar bisa dinilai netralitas dan kompetensinya. "Harusnya memiliki kompetensi yang baik secara keilmuan dan dapat membantu Panwaslu. Bukan malah merekomendasikan sesuatu yang tidak dapat dinalar publik" imbuhnya.

Dia menambahkan hal ini juga menjadi koreksi dan warning bagi Panwas lainnya agar bisa melaksanakan fungsinya dengan maksimal. "Jangan sampai laporan yang diberikan warga tidak dilakukan tindak lanjut yang serius. Kalau tidak serius masyarakat jadi tidak simpati terhadap Panwas," tutupnya. 

Untuk diketahui, Warga Negaranabung, Sukadana, Lampung Timur, Junaidi melaporkan ucapan SARA yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo dalam pelaksanaan kampanye beberapa waktu lalu. Laporan tersebut juga dialamatkan kepada Imer Darius yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung karena menggunakan mobil dinas saat kampanye pasangan calon nomor satu.

Panwaslu Lampung Timur beserta Jaksa, dan Penyidik kepolisian memutuskan bahwa laporan Junaidi tidak memenuhi unsur pada Kamis, 14 Juni 2018 setelah dilakukan kajian dan meminta pendapat ahli.

Diberitakan sebelumnya, Junaidi kecewa Panwaslu Lampung Timur karena tidak diberitahu atas putusan hasil laporannya. "Saya tidak diberitahu. Saat klarifikasi saya datang namun tidak memberikan keterangan karena ada yang lebih berhak menyampaikan keterangannya," tuturnya.

Dia pun mempertanyakan kredibilitas Panwaslu Lampung Timur. "Ada apa dengan Panwas," tanyanya.

Menurutnya, bukti dan saksi yang diberikan juga cukup. "Ini kenapa dengan Panwaslu," tutupnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments