Fraksi PAN : Pembentukan Pansus, Penyimpangan Atas Tugas dan Fungsi Lembaga Legeslatif

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (Kiri) bersama anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung, Foto.Ist

Taktik Lampung - Wacana Pembentukan Pansus dugaan money politic pada Pemilihan 
Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 oleh Pasangan 
Calon Tertentu merupakan intervensi terhadap upaya penegakan hukum 
yang sarat dengan nuansa politis dan fragmatis yang akan mencederai 
supremasi penegakan hukum dan demokrasi. 

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menerangkan, PAN menilai pembentukan Pansus tersebut adalah sangat tidak relevan bahkan lebih 
dari itu merupakan penyimpangan atas tugas dan fungsi lembaga legislatif.

" Seharusnya DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga Perwakilan Rakyat 
mendorong upaya penegakan hukum Terhadap dugaan terjadinya Politik 
Uang pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 
2018 oleh Pasangan Calon Tertentu dengan memberikan ruang yang seluas 
luasnya kepada pihak terkait yang berwenang dalam hal ini Bawaslu untuk 
memproses permasalahan yang ada secara profesional dan objektif sesuai 
SOP yang berlaku tanpa diintervensi dengan kekuasaan untuk kepentingan 
subjektif tertentu." Terang Agus.

Terhadap dugaan terjadinya Politik uang pada Pemilihan Gubernur Lampung dalam Pilkada Serentak tahun 2018 oleh Pasangan Calon Tertentu, secara formal telah ditetapkan regulasi yang mengatur prosedur 
pelaksanaan dan penindakannya, hal mana merupakan upaya penegakan 
hukum yang menjadi tugas dan wewenang Gakkumdu dan Satgas Money Politic yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapaun termasuk oleh Lembaga Legislatif dengan membentuk 
Pansus terkait dugaan terjadinya money politic.

Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur 
sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi 
atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang 
terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi, dan 
sanksi administarsi berupa pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan, mengahapuskan pidana bagi siapa saja seperti tim kampanye, anggota paratai politik, relawan, atau pihak lain yang terlibat 
dalam melakukan politik uang tersebut. 

di dalam penjelasan Pasal 73 ayat 
(2) Pembatalan administrasi pemilihan sebagaimana tersebut diatas haruslah 
merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

" Yang dimaksud dengan “struktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh 
aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan 
secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran 
yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Terakhir 
yang dimaksud dengan “massif” adalah dampak pelanggaran yang sangat 
luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan sebagian-sebagian" tandasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments