Taktik Lampung - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemilih Lampung (KPRL) dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Gabungan Masyarakat Lampung (GAMAL), melakukan aksi damai ke kantor DPRD Lampung, Jumat, 6 Juli 2018.
Koordinator Lapangan KPRL Indra Bangsawan, menolak keras dan tegas pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018. Massa menilai, kata dia, pembentukan pansus itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 telah usai tinggal menunggu penetapan dari KPU Lampung terkait perolehan suara perhelatan tanggal 27 Juni 2018 yang lalu.
Tapi menjelang penetapan tersebut, lanjut Indra, masyarakat disuguhkan dengan dagelan politik murahan dari para anggota DPRD Lampung yang berinisiasi membentuk pansus dugaan pidana Pilkada Lampung. Upaya ini disinyalir, kata Indra, disusupi oleh kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur yang mengalami kekalahan di Pilgub kemarin.
Indra menerangkan pembentukan pansus oleh DPRD Lampung terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ini terlihat jelas bahwa kewenangan Bawaslu Lampung harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran administrasi, tetapi akan “direcoki” oleh pansus dugaan pidana Pilgub Lampung," ucapnya.
Dia mendesak DPRD Lampung memberikan kesempatan kepada Bawaslu Lampung melakukan verifikasi atas laporan-laporan yang masuk serta memutus pelanggaran administrasi apabila dalam proses pembuktiannya terbukti.
Indra menyadari bahwa anggota DPRD adalah akumulasi dari keterwakilan kader-kader partai di parlemen yang tentunya memiliki keprihatinan jika pasangan yang diusung partainya kalah."Anggota DPRD harus lebih melihat konteks kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan mengurusi dan mencampuri kewenangan lembaga lain Bawaslu," tutupnya.(TL/*)
0 Comments