Kuasa Hukum Arinal - Nunik Apresiasi Majelis Hakim dalam Persidangan Pelanggaran Administrasi TSM


Taktik Lampung - Kuasa hukum Arinal Djunaidi - Chusnunia mengapresiasi Bawaslu Lampung dalam menjalani proses persidangan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Andi Syafrani mengatakan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah sangat baik dalam memimpin jalan sidang. "Hingga hari keempat ini kami sangat apresiasi meskipun semalem sempat menyesalkan langkah majelis yang memberikan kesempatan saksi pelapor untuk menyampaikan keterangannya karena tidak berkorelasi dalam sidang ini," ungkap dia Selasa, 11 Juli 2018.

Masih kata dia, majelis juga lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan saksi. "Hari pertama memang belum begitu aktif tapi hari kedua dan seterusnya majelis banyak menggali lebih keterangan saksi. Bahkan dari pelapor (kuasa hukum cagub - cawagub M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan kuasa hukum Herman HN - Sutono) tidak aktif bertanya," ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga menjadikan terang benderang keterangan saksi banyak yang tidak mengetahui uang pemberian tersebut asalnya. "Majelis kan sudah menanyakan kalau yang menerima uang tidak ada saksinya dan tidak tahu uangnya dari mana asalnya," tuturnya.

Kuasa hukum Arinal - Nunik lainnya, Abdul Kodir menegaskan bahwa kemampuan majelis hakim dalam menggali fakta dari saksi menjadi semakin jelas keterangannya mengada-ada. "Saksi yang kita tolak sempat dihadirkan kembali dan ini juga memberikan kesempatan kepada saksi dari pelapor tapi tidak berkorelasi. Jadi majelis sudah lebih cermat dalam menjalani sidang ini," tuturnya.

Abdul menerangkan bahwa majelis hakim selalu konsisten dalam sidang. "Keaktifan Ketua bersama kedua anggotanya juga menjadikan fakta dan keterangan jadi lebih dalam dan jelas. Kami sangat apresiasi proses sidang ini," imbuhnya.

Mellisa Anggraini menambahkan pelapor diberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam namun tidak dilakukan. "Majelis hakim yang aktif membuat sidang jadi terlihat faktanya bahwa saksi tidak bisa melakukan pembuktian. Sidang yang dilakukan maraton juga memberikan kesempatan kepada pelapor dalam menghadirkan saksi tapi banyak yang tidak sesuai dan majelis bertindak cermat," ucapnya.

Mellisa menambahkan pelaksanaan sidang ini diharapkan sesuai dengan fakta persidangan. "Majelis hakim sudah paham dalam menjalankan sidang meskipun baru pertama kali melakukannya. Jadi jangan sampai diluar dalil dan aturan," harapnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments