Kuasa Hukum Arinal - Nunik : Optimis Putusan Dismissal MK Tidak Dilanjut


Taktik Lampung - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan agenda persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Lampung 2018 pada Selasa, 31 Juli 2018 dengan agenda keterangan termohon dan pihak terkait.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum pasangan Herman HN - Sutono dengan nomor perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018.

Pembacaan permohonan juga dilakukan kuasa hukum pasangan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri juga dilakukan dengan nomor perkara 41/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang langsung diketuai oleh Hakim Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum Pasangan Arinal Djunaidi - Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan sidang PHP baru pembacaan permohonan. "Sidang selanjutnya Selasa depan untuk termohon (KPUD Lampung, ed) dan pihak terkait (paslon 3)," ungkap dia saat dihubungi Kamis, 26 Juli 2018.
 
Andi menerangkan bahwa sidang PHP hari ini belum putusan. "Belum, putusan dismissal nanti setelah sidang Selasa. Disitu penentuannya lanjut ke pokok perkara atau tidak," ucapnya.

Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan telah memberikan akta pengajuan keterangan pihak terkait kepada MK baik dalam perkara M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri maupun Herman HN - Sutono. "Kita selaku pihak terkait telah mengajukan keterangan dan bukti tertulis ke Panitera MK hari ini. Ini akan dibacakan nanti di sidang Selasa depan," tuturnya.

Dia menambahkan pada agenda sidang selanjutnya KPU Lampung akan menyampaikan keterangannya selaku termohon. "Nanti pihak terkait dari kita juga menyampaikan. Kami optimis permohonan paslon satu dan dua tidak dilanjutkan oleh MK," tandasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments