Lampaui Amanat UU, Riza Mirhadi Tolak Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada


Taktik Lampung - Anggota DPRD Lampung Riza Mirhadi mengatakan pembentukan pansus melampaui kewenangan DPRD dalam amanat undang-undang.

"DPRD Lampung tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018. Hal ini merupakan sikap yang melampaui batas kewenangan yang diamanahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia Kamis, 5 Juli 2018.

Masih kata dia, ide pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018  ini adalah sikap wakil rakyat yang terlalu prematur. "Apabila diteruskan dapat dikategorikan sebagai “pemaksaan kehendak”, mengingat di dalam pasal 135 A ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota, Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi," tuturnya.

Sebagai lembaga politik, lanjut dia, seharusnya lebih memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sebaliknya karena hawa nafsu politik. "Karena kami menduga memiliki dan membawa kepentingan pasangan calon yang kalah dalam Pilgub 27 Juni 2018, lalu lembaga yang bermartabat ini dibawa secara “membabi buta” seolah tidak ada regulasi yang membatasinya," imbuhnya.
 
Kader Golkar Lampung ini meminta agar menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dalam perkara pidana politik uang. "Kita juga harus sadar bahwa Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang diberikan peran, tugas, fungsi dan tanggungjawab oleh undang-undang untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada, harus diberikan kesempatan sepenuhnya dan tidak diganggu oleh siapapun dan pihak manapun agar dapat melaksanakan tugas dengan benar, baik dan penuh rasa tanggungjawab," jelasnya.

Sehingga, kata Riza, tercipta proses Pilkada yang memiliki kredibilitas di mata masyarakat. "Rencana pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 adalah merupakan cara sadis yang dilakukan oleh DPRD Lampung untuk merampas kewenangan tugas dan kinerja Lembaga lain yakni Bawaslu Lampung. Sementara saat ini Bawaslu Lampung sedang bekerja untuk memenuhi apa yang menjadi tugasnya sesuai perintah undang-undang," paparnya.

Riza mengungkapkan bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan proses persidangan penetapan pendahuluan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung, pada Hari Selasa, 3 Juli 2018 yang telah menetapkan bahwa laporan pasangan calon, baik nomor 1 maupun  nomor 2 telah diregistrasi dalam laporan pelanggaran administrasi TSM dengan Nomor Register 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan laporan pelanggaran administrasi TSM Nomor Register 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018. "Serta telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dari suatu laporan, meskipun pembuktiannya masih dalam proses. Seharusnya DPRD sebagai lembaga politik, lebih cermat dalam membaca situasi dan kondisi ini, sehingga usaha dalam mengaktualisasikan diri sebagai Wakil Rakyat lebih pada keadaan yang memiliki integritas," kata dia.

Dapat dibayangkan apabila rencana pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 terlaksana, kata dia, maka harus bertanggungjawab atas cideranya proses demokratisasi di Lampung. "Lembaga ini akan dianggap telah melakukan penghianatan terhadap amanah undang-undang. Konteks idealnya, keputusan apapun yang dihasilkan oleh Bawaslu Lampung harus kita kawal secara bersama. Jika forum ini tetap memaksa akan membentuk pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 dan bekerja mendahului lembaga lain yang berwenang dalam hal ini Bawaslu Lampung, maka keputusan apapun yang akan diambil kedepan oleh DPRD Lampung terkait dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 dengan mendahului Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pilkada, maka keputusan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018  akan dapat menjadi polemik baru yang berkepanjangan dan sangat bias serta akan cacat dan batal demi hukum," ulasnya.

Riza menambahkan pembentukan pansus akan mubazir dan sia-sia. "Kami menyatakan tidak setuju dan menolak sekeras-kerasnya rencana pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 dan apabila tetap dipaksakan harus terbentuk, maka kami tidak ikut bertanggungjawab," tutupnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments