Bailout BPJS Adalah Persekongkolan Membocorkan APBN

Ketua DKR Jabodetabek Roy Pangharapan 

Taktik Lampung, Jakarta - Rencana Bailout BPJS Kesehatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani jika tidak diikuti rencana mengatasi sistim jaminan kesehatan yang sudah berkali-kali bocor patut diduga sebagai persekongkolan membocorkan APBN terus menerus. Hal ini ditegaskan oleh Roy Pangharapan, Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat,  di Jakarta, Jumat (14/9).

“Harus berapa kali lagi negara menanggung defisit BPJS Kesehatan? Kemana penggunaan dana BPJS selama ini? Mengapa bisa bocor sehingga kekurangan? BPK sudah audit, kenapa tidak diumumkan? Kalau tidak ada audit dan pertanggung jawaban, itu patut diduga persekongkolan membocorkan APBN,”  ujar Roy Pangharapan menanggapi rencana Kementerian Keuangan yang akan melakukan bailout akibat defisit BPJS Kesdhatan belakangan ini.

Ia menegaskan bahwa APBN juga salah satunya didapat dari pajak yang dibayar rakyat. BPJS adalah dana dari rakyat yang didapat dari iuran wajib untuk BPJS.

“Setiap tahun BPJS defisit dan dibayar negera. Kalau dibailout tanpa audit, tanpa pertanggung jawaban dan tanpa perbaikan maka  sama dengan negara membiarkan pembocoran dana APBN dengan sengaja,” ujarnya.

Ia meminta agar pemerintah tidak serta merta membayar defisit BPJS tanpa ada audit dan evaluasi terhadap BPJS Kesehatan.

“Yang dibutuhkan rakyat adalah perbaikan sistim jaminan pelayanan kesehatan. Bukan kembali membayar hutan BPJS pakai uang rakyat di APBN, tanpa mau membuka kemana saja dana BPJS selama ini digunakan. Jangan merugikan negara dan membebani rakyat lagi!” tegasnya. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan segera mencairkan dana talangan (bailout) untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Meski demikian, saat ini bendahara negara masih menunggu usulan seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk menutup keseluruhan defisit kas keuangan BPJS Kesehatan.
Dalam rangka pencairan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan - yang dalam hal ini Fahmi Idris - harus mengajukan surat tagihan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Surat tagihan tersebut, pun harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional.

Terlepas dari hal itu, bendahara negara masih menutup rapat berapa besar dana yang disiapkan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah mengaku sudah memiliki dana yang siap dicairkan.
"Kami ada dana cadangan, ada bantuan. Tapi kita sedang minta BPJS mengajukan yang dibutuhkan berapa," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments