Alokasi Dana Kelurahan Sesuai Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat

Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Presiden RI Joko Widodo.

Taktik Lampung, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan. Hal tersebut disampaikannya pada pasca  acara Temu Karya Nasional,  Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali Jum`at (19/10/2018).

Tjahjo lebih lanjut menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan adalah merupakan bentuk respon pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan. Aspirasi tsb juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, assosiasi walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD. 

Lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan Kepala desa juga melayani masyarakat 1x24 jam sepanjang waktu dan hampir tidak.ada hari libur. Mereka dituntut harus hadir dan melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dalam masyarakat. 

Kompleksitas kehidupan masyarakat dalam.wilayah kelurahan seperti kemiskinan, air bersih, penyakit menular, masalah narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastrurtur jalan2/gang/lorong, saluran air/drainase, kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya. Sehingga sering dikatakan bahwa Sejatinya.kehadiran pemerintah kelurahan melayani masyarakat mulai sejak.manusia lahir, interaksi sosial, aktivitas kehidupan masyarakat 1x24 jam termasuk melayani dan mengurus jika ada kematian. 

Wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa karena merekalah yang melayani dan interaksi lamgsumg dgn masyarakat 1x24.jam.dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

“Besaran jumlah penduduk, kepadatan jumlah penduduk, tingkat pendidikan masyarakat, luas wilayah, heterogenitas, jenis profesi warga, latar belakang sosial, gizi, tingkat kemiskinan dan pengangguran,  sarana prasarana publik berupa fasilitas olahraga, taman, sarana peribadatan dan lain-lain menambah kompleksitas tuntutan pelayanan pemerintah kelurahan. Hal itu mencerminkan betapa luasnya lingkup tugas dan tanggungjawab aparat pemerintah kelurahan. Oleh karena itu menjadi kebutuhan kita untuk memberikan perhatian  berupa dukungan alokasi pembiayaan khusus guna meningkatkan kinerja pemerintahan kelurahan" ujar Tjahjo.

Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan tentunya akan memperhatikan kondisi riil di lapangan sesuai karakteristik, kebutuhan dan tipologi wilayah kelurahan. Mendagri Tjahyo Kumolo memberikan apresiasi yang tinggi kepada sejumlah kepala daerah yang saat ini telah mengalokasikan berbagai skim pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan. Walaupun belum merata diseluruh daerah karena memang perbedaan kemampuan keuangan masing-masing pemda Artinya pemerintahan daerah tersebut telah menjalankan nawacita dan sejalan dengan arah pembagunan nasional. 

Tjahjo lebih lanjut, perbedaan kemampuan pemerintah daerah sehingga alokasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN sangat dibutuhkan untuk menunjang pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan masyarakat diwilayah kelurahan. 

“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan di Indonesia  memang minim anggarannya, baik untuk membangun sarana dan prasarana sosial maupun fasilitas umum lainya. Kebutuhan Masyarakat Kelurahan pada prinsipnya sama dengan masyarakat Desa membutuhkan sarana prasana fasilitas umum, jalan-jalan yang bagus, pengelolaan sampah, air bersih, lingkungan yang sehat, taman dan ruang terbuka hijau, stimulan ekonomi untuk usaha kecil dan menengah, pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya. Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Selanjutnya, Bahtiar Baharuddin Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri mengutarakan bahwa jumlah kelurahan di Indonesia saat ini adalah 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama dikaji dan direncanakan oleh pemerintah. 

"Beliau Mendagri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri. Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik, beliau (mendagri) jauh-jauh hari telah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya. Melakukan formulasi skenario program, misalnya besaran proporsi  pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan." Kata Bahtiar.

Begitupula akuntabilitasnya dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD, pengawasan masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan  BPKP serta pengawasan ekternal.oleh BPK RI termasuk oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar-benar akan memberikan kemanfaatan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan. 

"Mari kita dukung kebijakan yang baik ini demi kemajuan dan kemashlahatan masyarakat Indonesia khususnya yang berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintahan kelurahan." pungkasnya.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments