Organda Himbau Pemprov Lampung Tidak Ubah Fungsi Bus LJU

Foto.Ist
Taktik Lampung - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung menghimbau Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata meninjau kembali usulan perubahan fungsi bus Trans Lampung menjadi alat transportasi bagi para wisatawan. Selama ini bus yang dikelola PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu merupakan angkutan umum dalam kota.

"Kami memohon, baik Dinas Pariwisata maupun Dinas Perhubungan meninjau kembali rencana merubah bus Trans Lampung atau Bus Rapid Transit (BRT) menjadi angkutan pariwisata," kata Ketua Biro Angkutan Pemadu Moda, Sewa dan Pariwisata Organda Lampung, Asep Saefudin, seperti dikutip Lampost.co, Kamis (18/10/2018).

Asep mengatakan, permintaan peninjauan kembali itu bukan tanpa alasan. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Ia menjelaskan bus tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat (Kemenhub) yang bersumber dari Anggaran APBN. 

"Yang ditujukan untuk angkutan perkotaan dalam rangka membantu masyarakat mendapatkan angkutan massal yang tertib, aman, nyaman dengan tarif murah terjangkau karena wajib di subsidi oleh pemerintah daerah yang mendapatkan bantuan bus tersebut melalui APBD," kata dia.

Jika fungsi bus itu dirubah, lanjut Asep, akan melanggar beberapa peraturan seperti UU Lalu Lintas tahun 2009, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tentang angkutan jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang. Serta PP 37 tahun 2017 tentang keselamatan jalan yang dilanggar. 

"Untuk itu bus bantuan Kemenhub tersebut tidak boleh dijadikan bus pariwisata, AKDP atau AKAP. Tidak boleh beroperasi diluar ketentuan dari tujuan diberikannya bantuan bus tersebut, karena akan melanggar aturan bagi peruntukannya dan indikasi pelanggaran pidana," kata dia.

Asep menambahkan bus Trans Lampung (BRT) itu muncul berdasarkan APBN dan aturan Kementerian Perhubungan dan lainnya. Sehingga jika bus itu ingin jadi angkutan pariwisat maka undang-undangnya harus dirubah terlebih dahulu. 

"Tipenya bus ini juga beda dan harus dirubah karena ada perubahan konfigurasi tempat duduk, pintu dan daya angkut. Jadi tidak asal dioperasikan. Pemprov Lampung harus memberi teladan, harus taat azaz, jangan terburu-buru mengambil keputusan serta harus melihat payung hukumnya dulu," kata dia.(*)

Post a Comment

0 Comments