KPKAD Sesalkan Pernyataan Imer

Koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori, SH, MH

Taktik Lampung - Koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Gindha Ansori, SH, MH menyesalkan pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Imer Darius yang menuding Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi menyebar berita "Hoax" terkait defisit anggaran Pemerintah Provinsi Lampung mengalami Defisit sebesar 1,7 triliyun.

Ansori menegaskan, apabila tidak sesuai dengan kenyataan atas apa yang disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait  defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun di dalam pidatonya saat rapat paripurna, seharusnya sebagai wakil rakyat yang memiliki hak untuk bicara imer interupsi guna meluruskan pernyataan Gubernur Lampung tersebut.

"Harusnya beliau (Imer.red) interupsi guna meluruskan pernyataan Gubernur tersebut bahwa itu "hoax", akan tetapi tidak beliau lakukan, Kemudian dengan mengatakan bahwa pernyataan Gubernur Lampung Hoax adalah sebuah bentuk kelemahan terhadap tanggungjawab amanah rakyat, dimana idealnya seorang wakil rakyat harus mengetahui segala sesuatu termasuk kondisi Anggaran Pemerintahan di dalamnya." Tutur Ansori.

Pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait  defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun, diamini pula oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung minhairin dengan merinci bahwa beban anggaran Rp1,7 Triliun yang dimaksud meliputi dana pinjaman kepada PT.Sarana Multi Infrastrur (SMI) pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 600 miliar ditambah bunganya sebesar Rp105 miliar sehingga menjadi Rp705 miliar. 

Selain itu beban Pemerintah Provinsi Lampung yang lain adalah terkait pelepasan aset Waydadi tahun 2018, dimana berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai kewajiban membayar DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp704 miliar. 

Dengan demikian, berdasarkan data di atas bahwa benar secara fakta hukum soal adanya defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai  triliunan rupiah yang menghadang Pemerintahan Propinsi Lampung kedepan.

"Publik di Lampung dihentakkan dengan adanya beban dan tanggungjawab keuangan yang harus dipikul oleh periodesasi kekuasaan dibawah kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam 5 (lima) tahun ke depan. beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun ini sangat fantastis dan ini harus diselesaikan karena ini kewajiban daerah,  jika tidak maka akan mengganggu kondisi dan kinerja serta keuangan pemerintah provinsi Lampung. " Imbuh Ansori.

Oleh sebab itu, KPKAD menyesalkan atas pernyataan Imer Darius sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat yang menyebutkan bahwa APBD Lampung 2019 justru surplus Rp115 miliar dan Pidato soal Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait  defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun adalah Hoax. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments