Opini : Jelajah Hukum Terkait Kepengurusan KONI Provinsi Lampung Periode 2019-2023

Oleh : Gindha Ansori Wayka
Koordinator Presidium KPKAD
(Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah)
Provinsi Lampung
Taktik Lampung - Musyawarah Propinsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (Musprov KONI) Provinsi Lampung yang dihelat 7 Agustus 2019 berjalan dengan mulus dan sukses, dalam Musprov ini telah ditetapkan Ketua Umum (Ketum) KONI Lampung Terpilihnya adalah Dr. Ir. Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, MBA.

Tentunya pasca terpilihnya ini, Ketum KONI Provinsi Lampung terpilih akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengisi kepengurusan yang akan duduk dijabatan-jabatan yang telah tersedia. Harus dipahami bahwa menyusun kepengurusan ini telah banyak menguras energi dan waktu, sehingga Ketum KONI Lampung terpilih harus mengakomodir saran dari semua pihak sehingga pengurusnya pun terkesan gemuk.

Menjadi menarik untuk ditelisik, mengapa kepengurusan KONI Provinsi Lampung ini terkesan gemuk karena mengingat target “Olahraga Lampung Berjaya” yang tentunya harus ditopang oleh pengurus-pengurus yang mumpuni dan menguasai bidang kerjanya untuk meningkatkan prestasi olahraga di Lampung yang telah di patok yakni pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua, Provinsi Lampung harus menduduki peringkat 10 Besar. Untuk mewujudkan hal ini, Ketum KONI Lampung terpilih nampaknya harus segera membenahi mulai dari kepengurusan hingga kepada pembinaan atlet dan pelatih, sehingga target capaian dapat tercapai dengan pasti. 

Terlontarnya pernyataan Ketum KONI Lampung terpilih, bahwa jika Provinsi Lampung Gagal dalam PON 2020 di Papua dengan tidak menduduki 10 besar, maka Ketum KONI Lampung terpilih akan mengundurkan diri adalah sikap yang harus dicermati secara jeli. Munculnya pernyataan ini, nampaknya bukan kemudian pasrah pada nasib atau bermain kaki, tetapi harus dilihat dari proses perubahan paradigma dan manajemen dalam sistem keolahragaan di Lampung yang mulai dipangkas oleh Ketum KONI Lampung terpilih adalah bentuk nyata dari upaya tidak berpangku tangan pada keterbatasan (nasib) untuk mewujudkan olahraga Lampung berjaya.  

Ada beberapa hal keadaan yang muncul dari proses penyusunan kepengurusan KONI Provinsi Lampung periode 2019-2023, yang dapat kita amati yang keadaannya jauh berbeda dari kepengurusan KONI Lampung sebelum-sebelumnya, diantaranya pertama adalah Kepengurusan KONI Lampung periode 2019-2023 di bawah Pimpinan Ketum KONI Lampung terpilih saat ini sudah meminimalisir pelanggaran terhadap aturan yang ada yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 27/PUU-V/2007 terkait penolakan permohonan uji materi Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan. 

Kedua, karena sadar bahwa aktifitasnya sangat banyak, maka Ketum KONI Lampung terpilih membentuk kepengurusan Ketua Harian yang dapat mengambil alih jika dalam kondisi mendesak karena untuk olahraga tidak boleh terkendala oleh seorang Ketum KONI Lampung terpilih apabila sedang berhalangan.

Ketiga, bahwa perlu masyarakat ketahui bahwa Kepengurusan KONI Provinsi Lampung periode 2019-2013 mengalami perubahan yang signifikan dari Kepengurusan yang sebelumnya dimana Pengurus KONI Lampung tidak diberi honor atau digaji setiap bulannya dan setiap pengurus telah menyatakan dirinya untuk tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi di KONI Lampung sebagaimana fakta integritas yang telah ditandatangani oleh masing-masing calon pengurus sebelum di terbitkan Surat Keputusan (SK).

Keempat, bahwa Perubahan Paradigma di dalam KONI Lampung periode 2019-2023 telah mulai dilakukan sejak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keberatan untuk didapuk sebagai Ketum KONI Lampung  karena alasan taat asas dan taat hukum, maka Ketum KONI Lampung terpilih pun saat ini dalam menyusun kepengurusannya telah melakukan upaya yang serupa yang maksimal dengan sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dalam menyusun kepengurusan ini tentunya Ketum KONI Lampung terpilih sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir pelanggaran terhadap aturan hukum dan ini jauh berbeda dengan kepengurusan yang sebelum-sebelumnya dan termasuk KONI di beberapa daerah saat ini, hal ini nampak bahwa di Kepengurusan KONI Lampung periode 2019-2023 tidak ada pengurus yang menjadi Anggota Legislatif, kalaupun ada sekarang maka periode ke depannya tidak lagi menjabat sebagai anggota Legislatif yakni Wakil Ketua Umum IV Hidir Ibrahim, sehingga saat SK nya diterbitkan yang bersangkutan tidak lagi sebagai Anggota Legislatif.

Disisi lain ada nama Hanibal sebagai Ketua Harian dan Agus Nompitu yang juga menjabat sebagai sebagai Waketum III, adalah 2 (dua) nama yang sangat dekat dengan insan olahraga di Lampung selama ini. Masuknya Hanibal  dan Agus Nompitu sebagai pengurus KONI Lampung periode 2019-2023 melalui proses verifikasi yang sangat sulit dan perdebatan yang panjang  karena pada dasarnya publik menginginkan KONI Lampung ke depan harus bebas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Struktural, namun yang menjadi kendala nampaknya adalah menemukan sosok yang “minimal sama dengan” kemampuan keduanya saat ini dirasakan sulit, sehingga Ketum KONI Lampung meminta kepada Gubernur Lampung agar keduanya dapat membantu memperkuat organisasi karena diletakkan sesuai bidangnya.
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung melihat kondisi antara kepengurusan KONI Lampung yang sebelum-sebelumnya dan dengan Kepengurusan KONI Lampung periode 2019-2023 sudah banyak sekali perkembangan dan perubahannya serta telah Nampak upaya meminimalisir pelanggaran hukum oleh Ketum KONI Lampung terpilih, semoga ke depan kondisi ini akan segera dapat diatasi jika ada tokoh atau sosok yang mumpuni untuk menjabat dijabatan keduanya, maka kepengurusan ini harus di restrukturisasi untuk tujuan penyempurnaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tentunya pasca perhelatan Musprov KONI Lampung tahun 2019 ini, bukan hanya memikirkan soal kepengurusan saja, akan tetapi bagaimana upaya mewujudkan Provinsi Lampung untuk menduduki peringkat 10 besar  PON 2020 di Papua karena ini tanggungjawab dan beban berat dipundak Ketum KONI Lampung terpilih dan Pengurus KONI Lampung yang perlu didukung oleh seluruh elemen dalam ikut mensukseskan “Olahraga Lampung Berjaya”.(*)

Post a Comment

0 Comments