Taktik Lampung - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi disahkan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, Dalam PKPU yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tersebut tahapan pilkada serentak 2020 akan dimulai dari perencanaan dan program anggaran pada 30 September 2019 dilanjutkan dengan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.
"Kemudian pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan dimulai 1 Januri 2020 hingga 21 Agustus, lalu tahap penyelenggaraan dimulai pada 26 Oktober 2019 dengan penetapan jumlah minimum dukungan pasangan calon, Setelah itu pengumuman pendaftaran pasangan dan pendaftaran pasangan calon 16 Sampai 18 Juni 2020." Kata ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Rabu (21/8/2019).
Adapun penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 8 Juli 2020 dan dilanjutkan dengan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 9 Juli 2020.
"Untuk masa kampanye akan dimulai pada 11 Juli - 19 September 2020 baik dalam bentuk kampanye terbuka, kemudian debat kandidat, dan kampanye di media masa. Sedangkan masa tenang akan dilaksankan selama 3 hari sebelum hari H yakni pada 20 september hingga 22 September 2020." imbuhnya.
Kemudian proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari rabu 23 September 2020, dilanjutkan rekapitulasi, pengumuman dan penghitungan suara pada 29 Sepetember hingga 1 Oktober 2020. (Bojes)
0 Comments