Taktik Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, secara simbolis, menyerahkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Lampung kepada 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. III, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (2/10/2019).
Pembukaan acara penyerahan bantuan ditandai dengan pemukulan cetik oleh Gubernur Arinal, Dirjen Khalawi Abdul Hamid dan Forkopimda Provinsi Lampung sekaligus menandai pencanangan BSPS Provinsi Lampung tahun 2019.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia (WNI) dijamin haknya untuk mendapatkan rumah yang layak huni sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Selain itu, kewajlban Negara untuk menyediakan perumahan bagi segenap warga masyarakat diperkuat lagi dengan Iahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. Selain itu, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan urusan konkuren yang menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat wajib terkait Pelayanan Dasar," jelas Gubernur.
Menurut Gubernur, berbagai program, kegiatan, mekanisme dan pendekatan telah diupayakan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tanggungjawab tersebut. Namun demikian masih terdapat beberapa permasalahan yang menyertainya termasuk di dalamnya sektor pembiayaan perumahan.
"Alhamdulillah, pada hari ini dilaksanakan penyerahan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Lampung Tahun 2019. Untuk di Provinsi Lampung terdapat 5.588 penerima bantuan yang tersebar di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung. Bantuan ini merupakan bantuan sosial sebagai sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan untuk menyediakan rumah yang semula tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni," jelasnya.
Rumah yang layak huni ini, jelas Gubernur Arinal, harus memenuhi prasyarat berupa keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan.
Bantuan stimulan ini, kata Arinal, merupakan upaya untuk mendorong prakarsa dan upaya masyarakat dengan menumbuh kembangkan keswadayaan penerima bantuan.
"Oleh karena itu, kepada penerima bantuan agar dapat segera melaksanakan proses peningkatan kualitas fisik rumahnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penerima bantuan diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga kegiatan BSPS dapat berjalan secara tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan akuntabel.
Sementara itu, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah terus berupaya membangun rumah layak huni bagi masyarakat Indonesia, salah satunya melalui program BSPS.
"BSPS saat ini menjadi primadona dalam memberikan rumah layak huni bagi masyarakat. Saat ini kami menargetkan sekitar 200 ribu unit setiap tahunnya, dan untuk Provinsi Lampung tahun ini mendapatkan BSPS sebanyak 5.588 penerima bantuan, dan ini akan terus ditingkatkan," jelas Khalawi.
Mewujudkan rumah layak huni ini, jelas Khalawi, sudah menjadi tugas bersama antara antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. "sejak tahun 2015-2019, BSPS di Provinsi Lampung sudah mencapai sekitar 14 ribu unit. Dan Hal ini akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat," jelasnya.
Selain melalui program BSPS, lanjutnya, pihaknya juga memiliki program rumah susun guna mewujudkan rumah layak huni. "Terimakasih Pak Gubernur karena teru mendukung terkait program perumahan dan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Lampung maju dan Berjaya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia, Zubaidi, menjelaskan BSPS Provinsi Lampung tahun 2019 memperoleh aloksi sebesar 5.588 unit, dan dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap.
"Untuk alokasi tahap pertama yaitu sebesar 2.750 unit rumah yang tersebar di tujuh kabupaten (Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulang Bawang), dan statusnya sudah selesai dikerjakan pada bulan juli 2019," jelas Zubaidi.
Untuk alokasi tahap ke-dua, yaitu sebesar 2.838 unit rumah yang tersebar di 11 (sebelas) kabupaten (Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Mesuji).
"Tahap kedua ini terdiri dari 1.750 dana reguler APBN BSPS, dan bantuan bank dunia sebesar 1.088 unit rumah. Dan status pekerjaannya aka berakhir dibulan Desember 2019," jelasnya. (TL/*/HMS)
0 Comments