Taktik Lampung - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil sumpah 12 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Selasa, ( 22/10/2019).
Pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan ( SK) Gubernur Lampung No. 821.29/808/VI.04/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Sebanyak satu orang Pegawai Negeri Sipil diangkat kedalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. yang bersangkutan diangkat sebagai Guru Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Kemudian berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/916/VI.04/2019 tanggal 30 September 2019 telah di tetapkan sebanyak 11 ( sebelas) orang PNS yang diangkat ke dalam jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Para Pejabat Fungsional yang dilantik tersebut akan ditempatkan di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) diantaranya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung atas nama Nurwidi Sayekti, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung yaitu Setyarini Wulandari dan Anton Syafrudi, RSUD dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Jeskarina.
Kemudian Inpsektorat Provinsi Lampung yaitu Flora Enggelina dan Ratna Yulita Respati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atas nama Nanang Setiawan, Sumarni dan Ayu Nantashandei.
Sedangkan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Arman Ansori dan Suyatin, serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Martina Tri Handayani.
Usai melantik para pejabat Fungsional tersebut Pj. Sekda dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada pejabat fungsional yang diberikan amanah agar mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, kinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengharapkan kepada saudara yang baru saja dilantik, agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, bersama-sama bergerak cepat mewujudkan berbagai program pembangunan Provinsi Lampung sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, serta meningkatkan etos kerja kita sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat untuk melakukan yang terbaik bagi Provinsi Lampung yang kita cintai”, Kata Pj. Sekda.
Disampaikannya juga Pelantikan dan sumpah/janji pejabat fungsional kali ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No 21 tahun 2017 bahwa Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan kecuali keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden, tambah Pj Sekda. (TL/*/HMS)
0 Comments