Hanan : Kasus Suap Anggota KPU, Coreng Demokrasi

Anggota Komisi II DPR RI  Ir. H. Hanan A. Rozak, MS. 

Taktik Lampung - Anggota Komisi II DPR RI  Ir. H. Hanan A. Rozak, MS mengatakan anggota KPU RI Wahyu Setiawan yang tertangkap KPK akibat dugaan kasus suap harus diberi sanksi tegas.  Menurutnya peristiwa itu mencoreng nama baik lembaga independen dan berintegritas juga demokrasi di Indonesia.
“Tugas kewenangan masing-masing sudah jelas. Kalau melanggar diluar kewenangan harus diberi sanksi. Penegakan hukum yang menangani. Kedepan,  penegasan penegak aturan terus dilakukan,” katanya usai Rapat Orientasi Bersama Pengurus Forum Komunikasi Petani Lampung Berjaya (FKPLB) serta jajaran di Mahan Agung Bandar Lampung, Minggu, (12/1/2020)
Ia juga menyoroti adanya dugaan suap dan jual beli kursi untuk mendapatkan jabatan sebagai Anggota KPU di Lampung Periode 2019-2024. Bahkan kasus di Lampung sedang diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polda Provinsi Lampung yang saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya serta keputusan sanksinya. Ia juga meminta persoalan tersebut dikawal dan segera mendapatkan sanksinya.
“Saya melaporkan dan sampaikan juga dalam rapat dengar pendapat. Harus ditindaklanjuti prosesnya,” kata Politisi Partai Golkar ini.
KPU RI telah memberikan sanksi kepada Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Hal tersebut merupakan dampak adanya dugaan dari jual beli kursi jabatan KPU untuk periode 2019-2024 yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Petikan Keputusan KPU RI Nomor: 3/HK.06.5-Kpt/05/KPU/I/2020 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis dan Pembinaan kepada Anggota KPU Provinsi Lampung atas nama Esti Nur Fathonah.
Pemberian sanksi tersebut ditetapkan di Jakarta, 2 Januari 2020 oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan ditandatangani serta di cap basah oleh Sekretaris Jendral KPU RI Arief Rahman Hakim.
Dalam petikan keputusan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 220/SDM.14- BA/05/KPU/XI/2019 tanggal 19 November 2019 perihal Permasalahan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024, yang menyatakan Esti Nur Fathonah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024.
Esti terbukti telah melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas serta perlu diberikan sanksi dan pembinaan oleh Komisi peringatan tertulis Pemilihan Umum karena telah melakukan pertemuan tidak etis dengan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2019-2024 dan memberikan informasi terkait hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2019-2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Komisi Pemilihan Umum Umum, Pemilihan Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa bagi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas diberikan sanksi peringatan tertulis.(TL/*) 

Post a Comment

0 Comments