Gaji Guru Honorer Terlambat, Syarif Hidayat Dorong Komisi V Panggil Dinas Pendidikan


Taktik Lampung - Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Antara Komisi V dengan puluhan guru honorer yang tergabung dalam GTKHNK 35 + (Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan  Honorer Non Kategori), Senin (3/2) di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat mengungkapkan jika dia mendapatkan informasi perihal terlambatnya gaji guru honorer di sekolah-sekolah negeri sejak Bulan Oktober 2019 lalu.

“Kami mendengar keluhan dari tetangga kami yang kebetulan guru honorer di salah satu sekolah di Bandar Lampung, jika gaji sebagai honorernya sejak Bulan Oktober tahun lalu hingga Januari 2020 belum diterima. Infonya pagi ini gajinya baru diterima, itupun hanya untuk 1 bulan gaji,” ungkap Aleg PKS Dapil Bandar Lampung.

Menurutnya, jika penggajian bagi guru honorer berasal dari dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah, pasti hal tersebut sudah teralokasi dan dikeluarkan karena rutin.

“Jika ini berlarut-larut dibayarkan setiap tiga atau empat bulan sekali dan tidak ada tindakan evaluatif kepada pihak terkait, kejadian ini akan berulang dan akan terakumulasi menjadi hutang ketika dibayarkan hanya 1 bulan gaji” kata Syarif Hidayat.

Oleh karena itu, menurut dia penting agar Komisi V DPRD memanggil secara khusus Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan keterlambatan penggajian guru honorer agar bisa didapatkan informasi yang lebih akurat. “Juga agar sama-sama kita dapatkan formulasi kebijakan yang tepat seperti apa, antara kita di Komisi V dan Dinas terkait,” pungkasnya (TL/*) 

Post a Comment

0 Comments