Kadis Dikbud Lampung Tinjau KBM Tatap Muka Langsung SMA dan SMK di Pesawaran


Taktik Lampung - Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah pada jenjang SMA/SMK di Kabupaten Pesawaran, mulai dilaksanakan, Senin (31/8/2020).

Untuk memastikan proses KBM tatap muka berjalan dengan baik, di era new normal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, MM, meninjau ke sejumlah SMA/SMK di Pesawaran.

Sulpakar yang didamping Kepala Bidang Pembinaan SMK Dra. Zuraida Kherustika, MM, setibanya di sekolah, langsung menuju kelas guna melihat proses KBM yang diikuti siswa.

Sekolah yang ditinjau Sulpakar antata lain, SMK Negeri 1, SMKN 2 Gedong Tataan, SMK dan SMK Pelita Pesawaran.

Kepada para siswa, Sulpakar meminta siswa selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan coronavirus disease 2019 Covid-19. Sebab, sampai saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Sebuah kebanggaan di Pesawaran Tim Gugus Tugas telah memberi izin untuk KBM tatap muka bagi sekolah tingkat SMA/SMK, sederajat. Oleh karena itu, kepada kepala sekolah dan guru harus benar-benar mentaati disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama. Untuk itu, kami minta seluruh siswa dan dewan guru menaati SOP pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujar Sulpakar.

Kendati pembelajaran tatap muka telah dilakukan, namun ia meminta pihak sekolah untuk tidak melakukan aktivitas sosialisasi yang dapat mengumpulkan banyak orang.

Pelaksanaan KBM tatap muka jenjang SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pesawaran, setelah mendapat rekomendasi KBM tatap muka langsung SMA dan SMK dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, tetanggal 25 Agustus 2020.

Dalam surat Bupati Pesawaran yang ditujukan kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pada prinsipnya Bupati Pesawaran selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, memberikan rekomendasi tatap muka langsung pada satuan Pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Pesawaran mulai tanggal 31 Agustus 2020.

Namun demikian, ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara satuan pendidikan dengan ketentuan :


1. Harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai SOP.

2. Untuk satu minggu pertama melibatkan Gugus Tugas Covid-19 (TNI, Polri dan Pol PP) pada pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan,

3. Kepala Satuan Pendidikan (SMA dan SMK) bertanggungjawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah.

4. Jika ada warga satuan pendidikan ( pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik terjangkit Covid-19, maka KBM tatap muka di satuan pendidikan dihentikan.

Sulpakar menambahkan, daerah di Lampung yang telah melaksanakan KBM tatap muka langsung yaitu, Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Tengah. Daerah-daerah tersebut masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan daerah lainnya sedang dalam proses verifikasi ke sekolah-sekolah oleh Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota setempat. (TL/*)

Post a Comment

0 Comments