Taktik Lampung - Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI secara daring, bertempat di Mahan Agung, Senin (05/07).
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri secara daring oleh Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Asops TNI/Polri, Gubernur Kepulauan Riau, Wagub Bengkulu, Gubernur Kalbar, Wagub Kalteng, dan Perwakilan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, NTB, Papua Barat, Papua, Sumatera Barat.
Pemerintah Pusat mendorong pengetatan PPKM mikro terutama di 43 Kabupaten/Kota non Jawa-Bali dengan assessment kesehatan level 4 mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Untuk Pulau Sumatera, beberapa Kabupaten/Kota yang termasuk didalamnya yaitu Kota Aceh, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Solok, Lubuk Linggau, Palembang, Medan, Sibolga, Bintan, Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Bandar Lampung, dan Metro.
Pemerintah meminta agar penerapan PPKM di 43 Kabupaten/Kota non Jawa-Bali ini lebih diperketat. Beberapa pengetatan yang diterapkan dalam regulasi bagi Kabupaten/Kota dengan assessment kesehatan level 4 yaitu:
- Work From Home 75%, Work From Office 25%
- Kegiatan Belajar Mengajar seluruhnya dilakukan dengan daring
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat
- Restoran seluruh pengunjung maksimal 25% dari kapasitas, operasi s/d pukul 15.00 dan take away s/d pukul 20.00
- Mal maksimal pengunjung 25%
- Kegiatan ibadah ditiadakan sementara sesuai Surat Edaran Menteri Agama
- Area publik ditutup sementara, kegiatan sosial budaya, seminar, seluruhnya ditiadakan
Terkait tingkat Keterisian Tempat Tidur / Bed Occupancy Rate (BOR), Menko meminta agar ketersediaannya dapat dinaikkan sebesar 40%. Saat ini, BOR Provinsi Lampung berada di angka 78%.
Gubernur Arinal dalam kesempatannya mengatakan, terkait BOR, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan saat ini dalam tahap segera untuk penambahan tempat tidur.
Selain itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan bahwa dalam minggu ini, koordinasi terkait pengetatan PPKM akan lebih ditingkatkan lagi dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. (*/TL)
0 Comments