LBH PAI Lampung Tolak Keras Reklamasi Pantai Teluk Lampung


Taktik Lampung - Menindaklanjuti Dugaan reklamasi pantai oleh salah satu  Pengusaha Rumah Makan di kawasan Teluk Betung Selatan.

LBH Perkumpulan Advocaten  Indonesia (PAI) Lampung menolak dengan keras reklamasi pantai di Teluk Lampung, karena dampak yang diakibatkan sangat luas. Salah satunya rusaknya ekosistem di pesisir.

"Kami menolak adanya reklamasi pantai di Teluk Lampung, yang diduga belum mengantongi perizinan dari pemerintah, sebab dampak yang dirasakan sangat luas bukan hanya ekosistem laut yang, bahkan masyarakat sekitar area reklamasi pun akan ikut merasakan dampak dari reklamasi tersebut," kata Direktur LBH Perkumpulan Advocaten  Indonesia (PAI) Lampung Muhamad Ilyas yang juga didampingi oleh Syech Hud Ismail, S.H, Suwardi, S.Hi di Bandarlampung (30/8/2021).

Menurut dia, harus ada kebijakan yang jelas dalam mengatur masalah ini sebab telah diatur dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengamanatkan pasal 34 bahwa reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan untuk meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.

"Untuk menghindari dampak negatif kegiatan reklamasi pantai, maka dalam perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah mengatur ketentuan-ketentuan mulai dari aspek pertimbangan, ketentuan izin lokasi reklamasi, hingga ketentuan izin pelaksanaan reklamasi," kata dia.

Dia mengatakan jangan sampai reklamasi menggusur lingkungan warga dan merugikan nelayan yang ada di wilayah pesisir pantai Teluk Lampung.

"Sebagian warga di Bandarlampung 20 persennya adalah nelayan, jangan sampai reklamasi ini merugikan mereka," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sangat setuju jika pemkot memberikan sanksi bagi sejumlah perusahaan yang memperluas reklamasinya.

"Pemkot harus tegas menindak perusahaan yang tanpa izin melakukan reklamasi pantai dan ditegaskan lagi harus jelas dasar mereka melakukan pekerjaan itu untuk apa," kata dia.(*/TL)

Post a Comment

0 Comments