Literasi Digital di Kabupaten Way Kanan "Konten Digital : Hak Cipta dan Etika"


Taktik Lampung - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Dalam kegiatannya di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Jumat, (30/7/2021), Pukul 09.00 WIB Kementrian Kominfo mengadakan kegiatan literasi digital bertema "Konten Digital : Hak Cipta dan Etika" dengan menyajikan diskusi menarik secara daring dan menghadirkan berbagai narasumber ahli dibidangnya yakni:

IRA DWI LESTARI (Instruktur Yale Communication dan Relawan TIK), pada sesi KECAKAPAN DIGITAL. Ira memaparkan tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITAL, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”. 

Dalam pemaparannya, Ira menjelaskan Informasi digital adalah teknologi pengelolaan informasi yang berbentuk digital melalui proses digitalisasi yang digunakan untuk menghasilkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi. Indentitas digital merupakan cara elektronik untuk mengidentifikasi seseorang. Penerapan sistem identitas digital untuk berbagai kemudahan di masa depan, meliputi penyesuaian profil risiko bagi institusi finansial, memudahkan pelanggan untuk melakukan urusan perbankan di luar negeri, memudahkan autentikasi dan verifikasi e-commerce, mengukur risiko transaksi elektronik, dan mengidentifikasi setiap pelaku transaksi. 

Jejak digital merupakan tapak data yang tertinggal setelah beraktivitas di internet.
Dampak digital jejak digital, antara lain digital exposure, phising, dan reputasi professional. Hal yang tidak boleh dibagikan di media sosial, meliputi nomor telepon, alamat lengkap, kartu keluarga, nama ibu kandung, foto KTP, nomor rekening bank, serta slip gaji. Cara mengelola jejak digital, diantaranya hindari penyebaran data-data penting, seperti alamat rumah, rekening ATM, atau nomor handphone di internet, buatlah password yang kuat untuk tiap akun media sosial, tidak mengunggah sesuatu yang sifatnya terlalu personal, serta gunakan layanan pelindung data pada device kesayangan.

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh MOH. ROUF AZIZI, S.PD.I (Praktisi Digital, Relawan TIK, dan CEO Riaukarya.com). Rouf mengangkat tema “PERLINDUNGAN HAK CIPA DI RANAH PENDIDIKAN”. 

Rouf menjelaskan ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam hak cipta, diantaranya, pencipta, ciptaan, hak cipta, pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, dan lisensi. Ada beberapa ciptaan yang dapat dilindungi undang-undang hak cipta, meliputi buku, ceramah, alat peraga, dan lain-lain.

Masa perlindungan hak cipta bisa sampai seumur hidup pencipta, kurang lebih 70 tahun. Hak yang tercakup dalam hak cipta, mencakup hak eksklusif. Hak cipta perlu dicatatkan, jika memudahkan pembuktian atas sengketa hak cipta, menjadi catatan publik, memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh FAUZAN, M.PD (Kepala SMP Yadika Natar Pendamping Guru Penggerak). Fauzan memberikan materi dengan tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN HOAX?”. 

Fauzan menjelaskan hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikkan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Hoax adalah informasi yang tidak sebenarnya dengan tujuan jahat. Hoax menyebar dari media sosial, aplikasi email, situs website, televisi, dan lain-lain.

Dampak negative penyebaran hoax untuk diri sendiri dan orang lain. Dampak untuk diri sendiri, meliputi produktivitas anak muda bisa tersita karena seringnya menggunakan media sosial, perhatian kita terhadap keluarga dan orang sekitar menjadi berkurang, serta suka berbagi namun malas membaca. Dampak untuk orang lain, mencakup hoax bisa memicu perpecahan, bisa juga menurunkan reputasi si korban, dan mampu membuat fakta jadi terpercaya.

Webinar diakhiri, oleh WARDANI, M.PD (Dosen IAIN Metro). Wardani mengangkat tema “ETIKA MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN DI MEDIA SOSIAL”. 

Wardani membahas masalah di media sosial terkait karya atau konten, meliputi plagiarisme dan pembajakan, bullying seperti mengejek melalui komen, melalui tindakan mengunggah ulang, mengambil konten dan menyunting ulang untuk kebutuhan bullying, serta boikot. Masyarakat harus menghargai konten orang lain karena setiap orang adalah ciptaan Tuhan, Kesadaran sosial bahwa manusia saling membutuhkan.

Solusi etika menghargai konten orang di media sosial, antara lain berikan komen sewajarya, jika bagus berikan apresiasi yang pantas, meskipun tidak menyukai karya diam adalah salah satu ide yang tepat, selalu berusaha untuk terbiasa meminta ijin kepada pembuatnya jika ingin menggunakan karyanya, selalu berusaha untukmemberikan kredit kepada pemiliki karya jika memposting ulang, serta selalu berusaha tidak menjiplak karya orang lain.

Webinar diakhiri, oleh YOSI MOKALU (Penyanyi, Ketua Umum Siberkreasi, dan Influencer dengan Followers 88,5 Ribu). Yosi menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa saat ini sedang ada di jaman perubahan global, namun Perubahan global membuat beradaptasi. Masyarakat tidak bisa menolak perubahan global hingga terbawa perubahan beradaptasi membawa perubahan. Musisi banyak dirugikan dalam hak cipta. Perubahan global dapat dimulai dengan kolaborasi nasional untuk transformasi digital. Hak cipta perlu dilakukan terutama di ruang digital, masyarakat harus memahami hak cipta dari konten miliki sendiri maupun orang lain. (*/TL)

Post a Comment

0 Comments