Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 Provinsi Lampung Ditandatangani


Taktik Lampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tandatangani  Nota  Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang  Paripurna  DPRD Lampung, Jumat (14/10/2022).


Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung, Hj. Elly Wahyuni, SE., MM dan  Anggota Dewan yang Hadir  rapat paripurna pada rapat kali ini sebanyak 57 orang dengan agenda Penandatanganan Nota  Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023.

Gubernur Arinal dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.

Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang akan menjadi bagian dalam  menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Gubernur Arinal melanjutkan, secara umum target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2023, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung

Pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut: Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan tumbuh 3,5 sampai dengan 4,5 persen; Laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 2 hingga 4 persen; Pendapatan per kapita penduduk pada kisaran 43 hingga 44 juta rupiah; Tingkat Pengangguran Terbuka  berkisar pada 4,3 hingga 4,0 persen; dan Persentase Penduduk Miskin pada rentang 11,9 hingga 11,4 persen .

Selanjutnya, disepakati pula: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada level angka 70,3 sampai dengan 70,6 ; Indeks Gini berkisar pada 0,302 sampai dengan 0,319 ; Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 104 hingga 105; Tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 9,55 persen, dan Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditargetkan 77 persen dalam kondisi mantap; serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada level 7,066 persen.

Gubernur Arinal melanjutkan penetapan target Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer Tahun 2023 berdasarkan hasil pembahasan telah disesuaikan dengan: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022; Dan  Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023;

Dalam kesempatan itu  Gubernur mengatakan memperhatikan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp7.412.643.433.222,00 (Tujuh Triliun, Empat Ratus Dua Belas Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah)

Dengan komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4.146.226.408.108,00(Empat Triliun, Seratus Empat Puluh Enam Miliar, Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Delapan Ribu, Seratus Delapan Rupiah); Pendapatan Transfer sebesar Rp3.251.814.923.379,00 (Tiga Triliun, Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar, Delapan Ratus Empat Belas Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);         Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp14.602.101.735,00 (Empat Belas Miliar, Enam Ratus Dua Juta, Seratus Satu Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) Belanja Daerah sebesar Rp7.381.761.189.686,00 (Tujuh Triliun, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah)

Memperhatikan rencana Pendapatan  Daerah dan Belanja Daerah maka terdapat Surplus anggaran pada Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp30.882.243.536,00 (Tiga Puluh Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembiayaan Netto sebesar Rp30.882.243.536,00 (Tiga Puluh Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang terjadi akibat selisih dalam Pembiayaan Daerah sebagai berikut Penerimaan Pembiayaan sebesar          Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah); Pengeluaran Pembiayaan sebesar      Rp105.882.243.536,00  (Seratus Lima Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)

Sebagaimana diketahui bahwa Agenda Strategis Nasional berupa Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota Serentak akan dilaksanakan pada Tahun 2024 dan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menyebutkan dalam rangka pilkada serentak tahun 2024.

Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing sesuai dengan tahapan pilkada serentak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019.

Maka Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota Serentak dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 kepada: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125.472.433.160,00 (Seratus Dua  Puluh Lima Miliar, Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Seratus Enam Puluh Rupiah) dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34.081.725.200,00 (Tiga Puluh Empat Miliar, Delapan Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Rupiah);

Masih kata Gubernur, selanjutnya rencana Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil pembahasan juga telah mengalokasikan: Kenaikan honorarium bagi Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi 3.576 orang PTHL; Pembangunan Sport Center, Pembangunan Gedung TVRI, Gedung Perpustakaan; Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Irigasi serta pembangunan di Lingkup Pertanian dalam arti luas; Pembangunan gedung Unit Sekolah Baru SMKN di Pulau Tabuan Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dan SMAN di Kecamatan Wiralaga Kabupaten Mesuji; Alokasi gaji PPPK pada Tahun Anggaran 2023 berdasarkan formasi usulan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022; Alokasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan termasuk didalamnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Honorer NUPTK untuk 5.890 orang; Alokasi Bantuan Keuangan Hibah kepada Partai Politik bertambah sebesar Rp4.800.000.000,00 (Empat Miliar, Delapan Ratus Juta Rupiah);

Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2023 merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dibahas bersama DPRD Provinsi Lampung.

Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ini, maka selanjutnya kami akan segera melakukan asistensi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah berdasarkan Kesepakatan Kebijakan Umum Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani bersama ini.

Hadir dalam Rapat Sekretaris Daerah, Inspektur Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro. (TL/*).


Post a Comment

0 Comments