DPRD Bandar Lampung Anggarkan Rp11,7 Miliar Gaji Dua Bulan Guru PPPK


Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung menganggarkan Rp11,7 miliar untuk gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan kota setempat.

Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, anggaran tersebut diperuntukan bagi 1.166 guru PPPK pada dua bulan terakhir tahun ini.

“Seluruhnya yakni 1.166 guru PPPK itu sudah kita anggarkan lebih kurang Rp11,7 miliar untuk di bulan November dan Desember 2022,” kata Wiyadi, saat dimintai keterangan, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut Wiyadi menyampaikan, dana transfer dari pemerintah pusat yang diperuntukan untuk gaji para PPPK itu, pihak Pemkot berulang kali mengatakan tidak ada dana transfer tersebut.

“Jadi untuk keseluruhan gaji PPPK ini murni dianggarkan dari APBD perubahan kota Bandar Lampung. Ini juga penjelasan Pemkot kemarin,” ucapnya.

Sehingga lanjutnya, Bulan Januari hingga Oktober memang di APBD itu belum masuk penganggaran.

“Namun kita minta pada pemkot agar mereka diterima sebagai kepastian, maka SK nya dapat di bagikan di Juli kemarin,” timpalnya.

Karena jelasnya, untuk penggajian PPPK ini berbeda dengan ASN. Menurutnya, Jika ASN terima gaji baru bekrja. Lain halnya dengan PPPK dimana mereka bekerja dahulu baru di gaji.

“Jadi dipastikan mereka menerima pengkajian itu di November nanti,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan mengaku, dana transfer dari pusat belum diterima pihaknya untuk penggajian PPPK.

“Dana dari kementerian keuangan yang katanya sudah cair itu tidak ada. Karena mereka baru terima SK nya, jadi gaji mereka dibayarnya dari APBD,” kata Ramdhan.(TL/*)

Post a Comment

0 Comments