LBH FKPPI Laporkan Oknum Anggota Polisi Polda Lampung


Lampung - Bobroknya pengelolaan parkir dan pedagang di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandar Lampung semakin memanas. 

Tidak tanggung-tanggung, koordinator pedagang kuliner dan mainan anak di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim Fauziah Apriyanti dan beberapa rekannya mengadukan beberapa peristiwa hukum dilokasi tersebut ke Markas Lembaga Bantuan Hukum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI Polri (LBH FKPPI) Provinsi Lampung dan melaporkan masalah tersebut ke Mapolda Lampung, Senin (3/4/2023).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Lampung, Agus Bhakti Nugroho menjelaskan, salah satu kasus yang dilaporkan adalah dugaan adanya tindak pidana kekerasan dan penyalahgunaan wewenang salah satu oknum polisi berinisial JPS.

"LBH FKPPI Lampung sepenuhnya mengawal perkara yang menimpa klien kami sampai ada kepastian hukum," tegas Agus BN.

Pengacara muda terkenal tersebut menjelaskan laporan sudah masuk di Ditpropam Polda Lampung dan di terima oleh Bapak Bripka Samsul Haimi dengan nomor STPL nomor : STPL/B-41/IV/2023/Yanduan atas nama Pelapor Fauziah Apriyanti dan STPL Nomor : STPL /B-42/IV/2023/Yanduan atas Pelapor Heriyanto tertanggal 3 April 2023.

"Jadi tadi sudah dilaporkan oleh kedua klien kami, dan terlapornya adalah oknum polisi berinisial JPS dengan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri berupa penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa tindakan arogansi oknum tersebut," imbuhnya.

Agus BN yang didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Lampung yakni Yulia Yusniar, SH.,MH, Alfian Suni, SH.,MH, Thamaroni Usman, SH.,MH, Mix Hersen, SH.,MH, Caesar Kurniawan, SH.,MH, M. Ridho Erfansyah, SH.,MH, Puja Kusuma Suud, SH.,MH, Suwardi, SHI, Syech Hud Ismail, SH, Redi Novaldianto, Sp.,SH dan Zainal Rachman, SH.,MH meminta, peristiwa hukum tersebut diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Tak satupun dan pihak manapun bisa melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, kita minta Polda Lampung segera memproses kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan." pungkas Agus BN dan TIM. (*).

Post a Comment

0 Comments