Pemprov Lampung Komitmen Dorong Implementasi RME ke SATUSEHAT di Seluruh Fasyankes


Taktik Lampung,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen melaksanakan transformasi digital kesehatan melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). 

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan komitmen untuk mendukung penerapan RME yang terintegrasi SATUSEHAT oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/kota pada kegiatan Pertemuan Sosialisasi Implementasi SATUSEHAT _Use Case_ Pengiriman Data Covid-19 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dilaksanakan 

Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kamis (22/06/2023).

Kepala Bidang Program dan Evaluasi Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Noviansyah menjelaskan, penandatanganan komitmen ini menjadi langkah proaktif bagi Dinkes Provinsi Lampung dalam memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui digitalisasi dan pemanfaatan kemajuan teknologi.

"Penandatanganan komitmen ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Lampung dalam melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan seluruh fasyankes di Indonesia untuk menerapkan RME dan terintegrasi SATUSEHAT paling lambat hingga akhir tahun ini," ujarnya.

Noviansyah menambahkan, melalui upaya implementasi RME dan integrasinya ke dalam SATUSEHAT Platform, akan turut meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

Selain itu, dengan penerapan transformasi digital kesehatan juga turut mendukung pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan kesehatan berbasis data yang diperoleh secara _real-time,_ efisiensi layanan, serta mendorong perkembangan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pada sektor pelayanan kesehatan.

“Sebagai upaya tindak lanjut, kami akan berkoordinasi dengan seluruh dinkes, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan pemenuhan target implementasi RME di seluruh fasyankes di Provinsi Lampung terpenuhi pada tahun ini,” tutup Noviansyah.

Upaya penerapan RME ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta tercantum dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dukungan diberikan diantaranya dengan memberikan panduan terkait pengadaan anggaran, infrastruktur, hingga sumber daya manusia untuk mendukung percepatan implementasi RME di Provinsi Lampung. 

(TL/*)

Post a Comment

0 Comments