Polda Lampung, Ungkap Dua Pelaku Jambret

Kasubdit III Polda Lampung AKBP.Ruli Andi Yunianto,S.IK saat ekspose pelaku pencurian dengan kekerasan di Polda Lampung, selasa (25/10)
Tak-tikLampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung, Berhasil menangkap SF (26) dan WA (21) Warga Bandar Lampung, karna diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

Kasubdit III Krimum Polda Lampung AKBP. Ruli Andi Yunianto S.IK menjelaskan, tersangka dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbanya.

" Tersangka bersama rekanya, melakukan aksi dengan memepet sepeda motor korban, lalu merampas tas nya, dan menendang motornya hingga korban terjatuh" jelasnya saat ekspos di Polda Lampung, Selasa (25/10)

Ia menuturkan, pelaku beraksi pada tanggal 5 Oktober yang lalu di jalan pengajaran Bandar Lampung dengan Nomor laporan nomor : LP/B-1365/X/2016/LPG/SPKT tertanggal 12 Oktober 2016.

" pada tanggal 14 Oktober Tekab 308 berhasil mengendus keberadaan pelaku SF (26) dirumahnya, daerah Teluk Betung Utara, kemudian setelah dilakukan pengintaian, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan dijalan dekat rumah pelaku" tuturnya.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka SF, Tekab juga berhasil menangkap rekanya yang berinisial WA (21).

" dari hasil pengembangan SF, tekab akhirnya menangkap WA karna diduga sebagai rekan tersangka dalam melakukan aksinya" imbuhnya.

Ia melanjutkan, dari para tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas korban warna hitam, satu helm warna merah milik pelaku, dan satu unit sepeda motor satria FU.

" atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara" pungkasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments