Polsek TKB Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

Kapolsek TKB AKP. Harto Agung.C.SH,S.IK.MH saat ekspos Tindak Pidana Narkoba, di Polsek TKB, Selasa (25/10)
Tak-tikLampung - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial MG (27), HR (16) dan HA (31) di Jalan Emir M.Noor Kelurahan Palapa Bandar Lampung.Rabu (19/10)

Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat 1/4 gram dan juga sedotan plastik runcing.

Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP. Harto Agung.C.SH,S.IK,MH menjelaskan, tertangkapanya ketiga pelaku perkara tindak pidana narkoba tersebut, berdasarkan imformasi dari masyarakat.

" jadi berdasarkan imformasi dari masyarakat, ketiga pelaku kita tangkap di jalan Emir M.Noor depan Pondok Palapa Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat." katanya saat ekspos dipolsek TKB.selasa (25/10)

Ia juga menuturkan, para pelaku ditangkap pada saat dilakukan penyelidikan, dan mendapati kedua pemuda sedang duduk didepan Pondok Palapa.

" Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening kecil yang disimpan dibawah kaki MG, dan barang bukti satu sedotan yang ujungnya Runcing dibawah kaki pelaku HR." imbuhnya.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan terhadap para tersangka, keesokanya petugas kembali menangkap satu pelaku lagi dilokasi yang sama.

" tersangka HA (31) kita tangkap keesokan harinya berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya" katanya.

Ia juga menjelaskan, ketiga pelaku merupakan warga Bandar Lampung.

" inisial MG (27) dan HR (16) warga kel.Bumi waras jl. Ikan julun Gg.Skip Rahayu, dan satu lagi inisial HA (31) warga Kel.Talang LK.I Bandar Lampung" jelasnya.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polsek TKB, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

" kita akan terus lakukan pengembangan kepada para tersangka, dan saat ini tersangka tengah dilakukan penyidikan satreskrim polsek TKB guna Pengembangan" ujarnya.

Kemudian ia menegaskan, atas perbuatanya ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

" para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 122 ayat 1 UURI No. 35/2009 tentang Natkotika dengan ancaman pidan penjara paling lama 15 tahun" tegasnya.

Sementara tersangka MG saat diamankan di Mapolsek TKB mengakui segala perbuatannya tersebut.

Menurutnya, setidaknya ia sudah empat bulan terakhir berprofesi sebagai pengedar narkoba. Dengan keuntungan perpaket Rp.50 ribu.

" keuntungan Rp.50 ribu per paket, satu paket harganya Rp. 300 ribu, barangnya saya bungkus pake plastik permen agar tidak ketara, uangnya buat beli rokok" pungkasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments