Polsek Kedaton, Ungkap Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba

Dua Tersangka pengedar Narkoba Berinisial MLR dan AKR yang berhasil diamankan petugas saat ekspos di Polsek Kedaton, Rabu (26/10)
Tak-tikLampung - Kepolisian Sektor Kedaton Bandar Lampung, Berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial MLR (19), dan AKR (18) yang masih bertatus Mahasiswa, di Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Bandar Lampung. Jum'at (21/10)

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil jenis sabu-sabu.

Kapolsek Kedaton Kompol. Bismark menjelaskan, tertangkapanya kedua pelaku perkara tindak pidana narkoba tersebut, berdasarkan imformasi dari masyarakat.

" jadi berdasarkan imformasi dari masyarakat, kedua pelaku kita tangkap di jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Bandar Lampung." katanya saat ekspos dipolsek Kedaton.Rabu (26/10)

Ia juga menuturkan, para pelaku ditangkap pada saat dilakukan penyelidikan, dan melihat kedua pemuda tersebut mencurigakan dan langsung digeledah petugas.

" Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening" imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, kedua pelaku mengaku masih berstatus sebagai Mahasiswa diperguruan tinggi di Bandar Lampung.

" keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa" jelasnya.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polsek Kedaton, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

" kita akan terus lakukan pengembangan kepada para tersangka, dan saat ini tersangka tengah dilakukan penyidikan satreskrim polsek Kedaton guna Pengembangan" ujarnya.

Kemudian ia menegaskan, atas perbuatanya ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

" para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 122 ayat 1 UURI No. 35/2009 tentang Natkotika dengan ancaman pidan penjara paling lama 15 tahun" tegasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments