Robi : Buat Uang Palsu Buat Judi Online

Kasubdit III Krimum Polda Lampung, AKBP. Rully Andi Yunianto (Kanan) saat ekspos pelaku pembuat dan pengedar uang Palsu, di Mapolda Lampung. Senin (24/10)
Tak-tikLampung - Lantaran ketagihan judi online membuat Robi Noval (27) akhirnya nekat membuat uang palsu.

Robi bersama dua orang rekannya yakni, M.Adi Pradian (21) dan Diki Bagus Pratama (19) berhasil diamankan tekab 308 Polda Lampung, di Natar Lampung Selatan. Minggu Pkl.00.30 wib (23/10)

Dalam pengakuanya, Ia mengaku menjadi otak dari pembuatan uang palsu, dan baru mencetak sebanyak Rp 2 juta.

"Ya saya belajar sendiri, autodidak coba-coba," katanya saat diwawancarai usai ekspos di Mapolda Lampung. Senin (24/10)

Ia mengatakan mencetak uang itu dari mesin printer. Bahan baku uang palsu itu dari kertas HVS.

"Untuk desain saya scan uang aslinya baru nanti dipindahin ke HVS untuk dicetak," ungkapnya.

Sementara dua rekan lainya yakni M. Adi Pradian (21) dan Diki Bagus Pratama (19) membantu mengedarkan uang palsu.

Adi Pradian salah satu pelaku yang merupakan mahasiswa ini menuturkan jika dirinya mengedarkan uang palsu dengan cara membeli handpone,

" Transaksinya dilakukan di ATM kampus Unila tujuannya. Agara korban percaya bahwa uang yang diedarkan adalah asli" kata adi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Robi Noval, ia mengatakan jika saat itu ia membeli dua unit handpone. Transaksi pun dilakukan di sebuah RS swasta di daerah Tanjungkarang Timur.

Kasubdit III Ditkrimum AKBP Rully Andi Yunianto menjelaskan jika Modus yang digunakan tersangka yakni dengan membelanjakan uang tersebut untuk membeli barang seperti handpone.

"Jadi tersangka ini bertransaksi dengan berpura pura keluar dari ATM dan aksinya dilakukan pada malam hari agar korban percaya," jelasnya

Ia pun memastikan jika peredaran uang palsu tersebut hanya ada diwilayah Bandarlampung.

"Untuk korban selain dipolsek Tanjungkarang Timur ada juga di polsek Kedaton. Masih kita telusuri apakah ada korban lain," katanya

Ia mengatakan jika penangkapan ketiganya berawal dari laporan korban di polsek Tanjungkarang Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus uang palsu.

"Kami (Subdit III Ditkrimum) melakukan backup untuk perkara ini. Setelah dilidik muncul satu nama yang mengarah dan ternyata benar," imbuhnya

dalam ekpose di Mapolda Lampung, Senin (24/10). Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 244, 245, 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TL)

Post a Comment

0 Comments