Dirkrimum Polda Lampung Kombes Zarialdi, saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (24/10) |
Dirkrimum Polda Lampung Kombes. Zarialdi mengatakan, keputusan penahanan terhadap Mantan Karo Perekonomian Provinsi Lampung tersebut sesuai dengan KUHAP 184 dan cukupnya alat Bukti.
"Suratnya penahanan Farizal sudah saya tanda tangani, sprinhan sudah keluar, jadi hari ini kita tahan" katanya saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Senin (24/10) petang.
Terkait baru ditahanya Farizal, ia menjelaskan, ada proses yang harus diselesaikan, dan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (21/10) lalu Farizal beralasan sakit.
"Ya kan pada pemeriksaan pertama dia (Farizal, red) bilang sedang sakit makanya tidak kita tahan, dan pemeriksaanpun sampe malam" ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penahanan farizal akan dilakukan di mapolda Lampung.
" penahanan akan dilakukan selama 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, kemudian dilimpahkan kepengadilan perpanjangan satu dan perpanjangan dua" imbuhnya
Soal pemeriksaan Djoko sebagai terlapor Zarialdi memastikan akan memeriksa Djoko pada minggu ini.
" kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada joko pada minggu ini, karna Farizal juga melaporkan pak joko, maka akan kita panggil juga dan akan kita periksa juga" tutupnya. (TL)
0 Comments