Bupati Lamtim Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Ikatan Kontrak Lampung Timur (Ikon Lamtim) Melaporkan Bupati Chusnunia Chalim ke Kantor Kajati Lampung, Senin Lalu (30/10)
Tak-tikLampung - Sejumlah rekanan tergabung dalam Ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim) yang melaporkan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) pada Senin lalu (30/10), juga berencana akan kembali melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut ditegaskan juru bicara ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim) Mukaram Sunjaya saat dihub awak media, Rabu (2/11)

"Ya, kami akan kembali melaporkan ke Kejagung, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan," katanya

Ia menjelaskan, masih mencari waktu yang tepat untuk berangkat ke Kejagung.

"Tinggal mencari waktu yang bagus lah, mungkin sekitar tanggal 7 November besok. Kami perwakilan saja yang ke Jakarta mungkin sekitar 20 an orang," pungkasnya.

Menurutnya Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan akan unjuk rasa. Meskipun kejati mengatakan akan menindak lanjuti.

"Tapi kami tidak serta merta percaya, kami sudah kenyang dengan kata-kata sudah ditindaklanjuti. Kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas, kalau perlu dalam waktu dekat kami juga akan menggelar unjuk rasa ke Kejati," tegasnya.

Disinggung mengenai dugaan keterlibatan politisi PKB yang juga anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim, ia mengaku memiliki bukti dan fakta otentik terkait hal itu.

"Kami punya bukti dan saksinya, semua sudah kami sampaikan ke Kejati. Kalaupun dia membantah tidak turut mengatur dan mengarahkan ya biasalah nggak mungkin orang salah mengaku," ujarnya

Ia menjelaskan, tujuan melaporkan Bupati Nunik yang juga mantan anggota DPR RI dari PKB itu semata-mata agar tidak lagi terjadi hal serupa.

"Sudah cukuplah, jadi bupati itu kan harus adil. Janganlah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang hanya menguntungkan kroni-kroninya. Apalagi sampai melakukan intervensi yang melibatkan orang-orang parpol di lingkaran dia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Nunik dilaporkan ke Kejati karena diduga telah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dengan melakukan intervensi dan intimidasi kepada Kadis PU Lamtim, Sahmin Saleh, terkait proyek APBDP 2016 yang berkenaan dengan paket atau proyek pekerjaan pada Dinas PU Lamtim yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sejumlah Rp 93 M.

Kadis PU Lamtim Sahmin Saleh, melalui pernyataan Mukaram Sanjaya mengaku jika dirinya tidak difungsikan terhadap proses lelang dan pembagian proyek tersebut, bahkan paket pekerjaan pada dinas yang dipimpinnya sudah habis dibagikan kepada orang-orang PKB.
Tidak sampai di situ, Kadis PU juga mengaku

jika dirinya sering diancam oleh beberapa orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Lamtim dengan sikap arogan. Mereka mengancam akan mencopot jabatannya, serta meminta agar segala bentuk lelang proyek DAK diserahkan kepada Bupati.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmad mengatakan, pihaknya sudah menindakkanjuti laporan tersebut dan saat ini berkasnya sudah ada di meja pimpinan.

“Masih kami pelajari, berkasnya sudah di meja pimpinan. Setelah dipelajari baru diketahui bagian mana yang harus kami tangani terlebih dahulu," pungkasnya. (TL)

Post a Comment

0 Comments