Pelaku Utama Pembunuhan M.Pansor, Segera Jalani Persidangan.

Tersangka Medi Andika dikawal ketat petugas kepolisian, saat mendatangi Kanyor Kajati Lampung, Selasa (22/11)

Taktik Lampung - Tersangka pembunuhan Anggota DPRD Bandar Lampung M.Pansor dengan cara dimutilasi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang.

Hal tersebut dilakukan setelah Kejati Lampung menerima berkas perkara dari Polda Lampung beserta beberapa alat bukti yang digunakan tersangka.

Sebelum dibawa kekantor kajati Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Rully Andi Yunianto mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan dikarnakan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Terkait motif pembunuhan ini masih misterius, karna tersangka bersikeras tidak mau mengaku" katanya saat diwawancarai di Mapolda Lampung ,Selasa (22/11)

Pantauan di Lapangan, Medi mendatangi kantor kejaksaan tinggi Lampung sekitar pukul 10.45 Wib dengan kawalan ketat tiga orang petugas kepolisian menaiki kendaraan dinas Provost 18503-XXV.

Saat tiba dilokasi, Medi dengan kawalan ketat tanpa sepatah katapun langsung memasuki kantor kejati Lampung dan naik kelantai dua memasuki ruangan Pidum kejati Lampung.

Usai menjalani pemeriksaan di kajati Lampung kurang lebih sekitar satu jam, Medi kemudian dibawa kekejari Bandar Lampung untuk proses administrasi pemberkasan.

Kasipidum Kejari Bandarlampung Andi Hendrajaya mengatakan, untuk proses penahanan Brigadir Medi Andika akan ditahan dirutan way hui.

" kita bawa dulu kerutan way hui agar tidak kesalahan, nanti disanakan ada yang mengatur," katanya saat diwawancarai di kajari Bandarlampung, Selasa (22/11)

Ia menjelaskan bahwa dakwaan yang dikenakan dari jaksa adalah dengan pasal kesatu primer 340 dengan ancaman 20 sampai seumur hidup kurungan penjara. Subsider pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, atau pasal kedua dengan 365 ayat 3 dengan hukuman 9 tahun.

"Nanti dalam persidangan akan terungkap, pasal mana yang dikenakan terdakwa" terangnya.

Andi pun menerangkan bahwa medi Akan ditemani penasehat hukumnya yaitu sopian sitepu.

" Barang Bukti yang diterima, berupa dua buah helem, dua butir peluru senjata api. 7,62 mm aktif. Satu peluru aktif 38 mm. Satu golok bergagang plastik warna hitam. hape BB tipe 99. Satu cincin dengan ring berwarna silver dengan batu berwarna biru kombinasi abu2, tabungan BRI atas nama Tarmidi beserta ATM. Dan dua buah tabungan BRI simpedes atas nama Medi andika, Kacamata jaguar, kijang innova tahun 2014. satu unit motor beat warna hitam dan lain-lain." kita sedang inventarisir semua barang bukti, untuk bahan dalam persidangan nanti" pungkasya.(TL)


Post a Comment

0 Comments