Polsek TKB Ringkus Dua Pelaku Curat

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKBP. Harto Agung Cahyono. SH,S.IK, MH saat menunjukan barang bukti senjata tajam milik tersangka begal dan spesialis pembobol rumah kosong, senin (21/11)


Taktik Lampung - Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap pelaku Spesialis pembobol Rumah Kosong dan Begal yang biasa beroprasi di wilayah hukum Bandar Lampung dengan tersangka Bunaya (37), dan Iyan (34), kedua ditangkap petugas didua ditempat berbeda yakni di Kaliawi dan di kel.Segala Mider Bandar Lampung pada tanggal 18-19 November kemarin.


Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) AKP. Harto Agung C.SH.SIK.MH menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Hasan warga gading rejo pringsewu dengan nomor : LP/B/1297/XI/2016/LPG/POLRES BALAM/SEKTOR TKB pada tanggal 16 November 2016.

" jadi para tersangka melakukan aksinya dengan cara memalang kendaraan korban dan mengancam dengan senjata tajam jenis badik, dibeberapa tempat wilayah Bandar Lampung, dan mereka juga spesialis pembobol rumah kosong" ujarnya saat ekspos di Polsek TKB, senin (21/11)

Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, Para tersangka ditangkap petugas didua tempat berbeda yakni dikediaman Bunaya kaliawi dan dan dikostan Iyan dikelurahan Segala Mider Tanjungkarang Barat.

" setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata Tersangka Bunaya ini pernah masuk penjara selama 6 tahun pada tahun 2006 dengan kasus Narkoba, dan sekarang dia melakukan pelanggaran kembali sebagai spesialis begal dan pembobol rumah kosong, dan pengakuanya mereka sudah melakukan perbuatanya lebih dari satu kali diwilayah Bandar Lampung," imbuhnya.

Sementara terkait modus bobol rumah kosong yang dilakukan, sebelum para tersangka melakukan aksinya, terlebih dahulu mengintai lokasi, target yang dicari adalah kendaraan roda dua.

" setelah dianggap minim pengamanan, tersangka kemudian mengambil kendaraan dan kabur menggunakan kendaraan tersebut," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah kendaraan roda dua yamaha Mio, sebuah Hp Nokia, dan Sebuah Badik dari tangan para tersangka.

" atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 jo 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara" pungkasnya.(TL)

Post a Comment

0 Comments